Awas Bahaya Narkoba

Pengedar Sabu di Kaki Gunung Semeru Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Tersangka Turiman Rudianto saat ditangkap petugas. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Pronojiwo (lumajangsatu.com) - Satresnarkoba bekuk pengedar Sabu dan  mengamankan barang bukti Shabu seberat 1,24 Gram di dalam rumah Turiman Rudianto warga Kebon Senen Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo. Sebelumnya, pelaku melakukan pesta sabu dengan rekanya.

Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito  mengataka, terungkapya pelaku seorang pengedar dari berkembangnya dari kasus sebelumnya. Tersangka Slamet menjelaskan bahwa barang yg dimilikinya didapat dari seorang bandar bernama Turima.

Baca juga: Piala BTC 2025 dan Ketum GABSI Jatim di Malang Akan Diikuti Ratusan Atlet Bridge se Indonesia

"Benar saja saat tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah Tsk Turiman dan benar saja terdapat beberapa Barang bukti ditangan Tsk Turiman," terang Priyo.

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu. Total berat kotor 1,24 Gram dan didapati alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca dan didalamnya terdapat sisa pembakaran Shabu

Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa

Kapolres Lumajang AKBP  Muhammad Arsal Sahban menerangkan tersangka Turiman ditangkap karena didapati memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga shabu. Keberhasilan ini mengacu kepada penangkapan sebelumnya yaitu tersangka Slamet yg dapat menggiring Tim Opsnal Satresnarkoba untuk membekuk Turiman.

"Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yg bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang"ujar Kapolres.

Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal

Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  Turiman melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru