Pronojiwo (lumajangsatu.com) - Satresnarkoba bekuk pengedar Sabu dan mengamankan barang bukti Shabu seberat 1,24 Gram di dalam rumah Turiman Rudianto warga Kebon Senen Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo. Sebelumnya, pelaku melakukan pesta sabu dengan rekanya.
Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito mengataka, terungkapya pelaku seorang pengedar dari berkembangnya dari kasus sebelumnya. Tersangka Slamet menjelaskan bahwa barang yg dimilikinya didapat dari seorang bandar bernama Turima.
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
"Benar saja saat tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah Tsk Turiman dan benar saja terdapat beberapa Barang bukti ditangan Tsk Turiman," terang Priyo.
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu. Total berat kotor 1,24 Gram dan didapati alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca dan didalamnya terdapat sisa pembakaran Shabu
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan tersangka Turiman ditangkap karena didapati memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga shabu. Keberhasilan ini mengacu kepada penangkapan sebelumnya yaitu tersangka Slamet yg dapat menggiring Tim Opsnal Satresnarkoba untuk membekuk Turiman.
"Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yg bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang"ujar Kapolres.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Turiman melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (res/ls/red)
Editor : Redaksi