Pemerkosaan Lumajang

Mencengangkan..! Ini Hasil Reka Adegan Pemerkosaan Gadis Kunir Dikebun Singkong

lumajangsatu.com
Rekontruksi pemerkosaan gadis Kunir di lokasi kebun singkong dan kebun pepaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Rekontruksi pemerkosaan gadis Kunir yang masih berumur 18 tahun dipimpin AKBP. DR. Arsal Sahban SIK. Hasilnya sangat mencengangkan, karena pelaku menggiir gadis yang masih dibawah umur itu sebanyak tiga kali.

Awalnya, pelaku mengajak pacar korban untuk ikut pesta miras dan meminta korban juga ikut minum miras oplosan. Pesta miras dilakukan dibawah jembatan Selowangi sekitar 1,5 km dari lokasi pemerkosaan.

Setelah pacar korban teler dan tidak bangun lagi, barulah korban dibawa oleh pelaku dengan membawa 3 sepeda motor. Korban langsung dibawa ke kebun pepaya dan diperkosa oleh Abdul Qodir Jalenai dan Ubaidillah alias Obet yang memegang tangan dan membekap mulutnya.


Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Awalnya pemerkosaan dilakukan di kebun pepaya. Yang pertama kali yang memperkosa adalah Abdul Qodir Jaelani," jelas Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (02/01/2019).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

BACA JUGA : Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Karena ada orang di lokasi pemerkosaan, kemudian korban oleh para pelaku dipindah ke kebun singkong Dilokasi itulah, kedua pelaku yakni Nurul dan Rozi kembali memperkosa korban secara bergiliran.

"Karena ada orang, maka pelaku ini memindah korban ke kebun singkong agak jauh dari lokasi pertama," paparnya.

Setelah melakukan asksi bejatnya itu, korban kemudian dintar pulang olah para pelaku. Akibat perbutannya, pelaku Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru