Lumajang (lumajangsatu.com) - Rekontruksi pemerkosaan gadis Kunir yang masih berumur 18 tahun dipimpin AKBP. DR. Arsal Sahban SIK. Hasilnya sangat mencengangkan, karena pelaku menggiir gadis yang masih dibawah umur itu sebanyak tiga kali.
Awalnya, pelaku mengajak pacar korban untuk ikut pesta miras dan meminta korban juga ikut minum miras oplosan. Pesta miras dilakukan dibawah jembatan Selowangi sekitar 1,5 km dari lokasi pemerkosaan.
Setelah pacar korban teler dan tidak bangun lagi, barulah korban dibawa oleh pelaku dengan membawa 3 sepeda motor. Korban langsung dibawa ke kebun pepaya dan diperkosa oleh Abdul Qodir Jalenai dan Ubaidillah alias Obet yang memegang tangan dan membekap mulutnya.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Awalnya pemerkosaan dilakukan di kebun pepaya. Yang pertama kali yang memperkosa adalah Abdul Qodir Jaelani," jelas Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (02/01/2019).
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
BACA JUGA : Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Karena ada orang di lokasi pemerkosaan, kemudian korban oleh para pelaku dipindah ke kebun singkong Dilokasi itulah, kedua pelaku yakni Nurul dan Rozi kembali memperkosa korban secara bergiliran.
"Karena ada orang, maka pelaku ini memindah korban ke kebun singkong agak jauh dari lokasi pertama," paparnya.
Setelah melakukan asksi bejatnya itu, korban kemudian dintar pulang olah para pelaku. Akibat perbutannya, pelaku Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Yd/red)
Editor : Redaksi