Mantan Kades Ditangkap, Warga Pandan Arum, Kepung Kejaksaan Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan Warga Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh mengepung kantor Kejaksaan Negeri Lumajang di Jalan Sunandar Prio Sudarmo, Jum'at (27/09/2013). Warga menuntut kejakasaan agar melepaskan Ustman, mantan kades Pandan Arum yang ditahan karena dugaan korupsi beras miskin (Raskin).

Warga yang datang sekitar jam 9 pagi, langsung mengepung kantor kejaksaan Lumajang. Warga meminta agar mantan kadesnya segera dlepaskan dari tahanan kejaksaan. Warga menganggap, kasus Raskin sudah lumrah terjadi didesanya. Bahkan, warga menilai kejadian serupa juga menimpa desa-desa yang lainya.

Warga menengarai, panangkapan Ustman syarat denagn kepentingan politis. Sebab, pada bulan Desember depan, Ustman juga kembali maju sebagai calon kepala desa Pandan Arum. "Kami menuntut mantan kades kami dibebaskan, karena ini syarat dengan kepentingan politik," Ujar Zainal, salah seorang warga yang ikut demo.

Dalam pertemuan antara perwakilan warga dan pihak kejaksaan tidak berhasil menghasilkan kesepkatan. Bahkan, sempat terjadi kericuhan, ketika ada salah seorang yang diduga sebagai mata-mata pelapor juga hadir dikerumanan warga. Beruntung, polisi dengan sigap mengamakan kejadian itu.

Warga mengancam akan kembali lagi dengan masa yang lebaih banyak, jika dalam waktu dekat mantan kepala desanya belum dilepaskan. "Kita akan kembali lagi jika paka Kades belum dilepaskan," Ancamnya.

Jajaran polres Lumajang melakukan pengaman ketat pada jalannya aksi tersebut. Tidak terjadi kericuhan yang berarti, sampai warga pandan Arum pulang.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru