Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi bejat kejahatan seksual kembali menimpa anak di wilayah hukum Polres Lumajang. Polsek Yosowilangun menerima laporan adanya kasus pemerkosaan kepada anak perempuan dibawah umur Sabtu (12/01).
Inisial MD, warga Kenjeran Surabaya orang tua korban inisial SA (14) warga Yosowilangun Lor melapor ke polisi. Orang tua korba datang langsung ke Polsek Yosowilangun untuk melaporkan kejadian biadap yang menimpa anaknya tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kejadian bermula padaKamis (10/01) sekitar pukul 19.00 wib, korban SA meninggalkan rumah tanpa seizin dari orang tuanya maupun terhadap saudaranya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib keluarganya melihat korban yang sedang berdiri diwilayah Yosowilangun.
Kemudian keluarga dari korban mengajak pulang korban SA. Ditengah perjalanan pulang inilah korban menceritakan bahwa disaat SA meninggalkan rumah tanpa seijin tersebut korban mengalami persetubuhan dengan seorang laki-laki yang belum dikenal. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sekitar Kecamatan Yosowilangun.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SIK sangat geram terhadap kejadian tersebut. "Saya sangat geram atas kejadian tersebut. Anggota saya langsung saya perintahkan secepat mungkin untuk menangkap tersangka yang dengan keji telah merusak masa depan korban, dimana si korban masih dibawah umur" tegas Arsal.
Kegeraman Kapolres bukan tanpa alasan, karena di Lumajang sudah beberpa kali terjadi kekerasan sesksual kepada anak sejak dirinya menjabat. Saat ini, Polres Lumajang sedangg gencar kampanye perang terhadap kriminalitas termasuk kekerasan terhadap anak.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Terbukti dalam kepemimpinan nya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang tersebut, anggota Polres Lumajang telah menyarangkan sembilan buah timah panas terhadap kaki para pelaku kejahatan dan dua diantaranya terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur.(Yd/red)
Editor : Redaksi