Polri Tegakkan Hukum

Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Kades Dawuhan Dinyatakan P21 Kejari Lumajang

lumajangsatu.com
Senpi Milik Kades Dawuhan Wetan yang disita Polisi. ( foto polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Berkas pemeriksaan kasus kepemilikan senpi Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, Husin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan Negeri Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Masalah kepemilikan senjata api rakitan menyeret salah satu kepala desa
berkasnya dinyatakan telah lengkap.Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Sangat tidak dibenarkan dimata hukum, bahwa warga sipil memiliki senjata tanpa surat resmi dari Perbakin maupun dari Kepolisian," ujar Arsal melalui rilis Polres Lumajang, Selasa(15/1/2019).

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara.

Perkara ini sendiri bermula pada hari Jumat, 6 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 wib, Petugas Kepolisian dari Polres Lumajang telah mengamankan seseorang yang bernama Buren bin Nasur yang beralamat di Dusun Kidul Sawah Desa Kudus Kecamatan Klakah.

Dirumah Buren inilah petugas mendapati satu pucuk yang diduga senjata api rakitan warna silver beserta satu buah magazine berikut dua selongsong peluru tanpa dilengkapi dengan izin yang sah dari pihak yang berwenang. Atas penemuan tersebut, akhirnya barang bukti serta pemilik senjata tersebut pun digelandang menuju Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penggeledahan di rumah tersangka, petugas sebelumnya menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugaspun memperluas penggeledahan menuju rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan senjata rakitan tersebut. Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin bin Sari Bugeh.

Akhirnya petugaspun mendatangi Husin yang juga kepala desa tersebut guna dimintai keterangan atas kepemilikan senjata api tersebut. Husin pun tak berkutik dan mengakui senjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga ‘hanya’ Rp 500.00,00 (lima ratus ribu Rupiah). (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru