Sepak Terjang Rampok dan Begal Sadis Lumajang

Rohmat Cs Pernah Rampok dan Sekap Anggota Polisi Polsek Kencong

lumajangsatu.com
Rohmat Pelaku Perampokan dikeler petugas Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah Tim Cobra Polres Lumajang menangkap salah satu pelaku begal di Jln umum Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, petugas dibuat kaget dengan pengakuan tersangka. Pasalnya, pelaku yang bernama lengkap Rohmat bin Supaat ini mengaku pernah melancarkan aksinya ini di 9 tempat yang berbeda.

Selain itu, Tersangka berdomisili di Dusun Sumberpudak, Desa Karanglo, Kecamatan. Kunir ini juga menerangkan pernah merasakan dinginnya bui sebanyak 4 kali. Sisanya, pelaku mengaku aksinya belum tertangkap oleh petugas.

Dihimpun di Mapolres Lumajang, Rabu (30/1/2019), Komplotan Rohmat CS dalam aksinya di tahun 2013, pelaku yang saat itu bersama 6 orang lainya juga pernah menyatroni rumah milik anggota Polri. Dalam aksinya, gerombolan tersebut berhasil menggasak dua sepeda motor yakni Honda Revo warna hitam dan Honda Supra X warna hitam.

Dalam keteranganya, Rohmat mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut adalah milik Aiptu  Kojin yang notabene adalah anggota Polsek Kencong. Tersangka baru sadar bahwa rumah tersebut adalah milik anggota Polri karena adanya sepeda dinas yang terparkir di dalam rumah serta adanya seragam dinas yang juga berada di dalam rumah tersebut.

Namun karena menganggap sudah terlanjur masuk, ke tujuh pelaku tetap mengambil harta benda milik korban tersebut. Kojin mengetahui kejadian tersebut sempat melawan dengan peralatan seadanya. Akhirnya korbanpun harus mengakui jika memang kalah jumlah.

Akhirnya seluruh anggota keluarga sebanyak 4 orang yg terdiri dari bapak, ibu dan dua anak anak yg masih kecil tersebut diikat di ruang tengah. Dengan mudah komplotan rampok ini mengeluarkan dua kendaraan bermotor dari dalam rumah selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan kejadian diwaktu silam tersebut. Si Rohmat dulu pernah berurusan dengan Polres Jember karena kasus perampokan di rumah anggota Polri. "Itu pengakuan tersangka ke penyidik," jelasnya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi selama empat tahun. Total sebelum kejadian ini, tersangka sudah pernah bolak balik masuk kedalam penjara sebanyak empat kali diantaranya kasus perampokan dua kali, pencurian sapi sekali serta sisanya adalah karena mengambil tanaman milik orang lain.

"Rohmat ini pelaku yang sudah malang melintas di dunia kejahatan," Tegas Arsal. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru