Akhirnya Tanah RSUD Dr Hariyoto, Resmi Jadi Aset Pemkab Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah kepemilikan Tanah RSUD Dr Hariyoto oleh ahli waris pemilik tanah, dan pemerintah daerah diminta untuk membayar oleh pengadilan, akhirnya seluruh pembayaran telah dilunasi. Hal itu diungkapkan oleh Mansur Hasan, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (02/10/2013).

Menurutnya, pemerintah telah diundang oleh Pengadilan untuk melakukan penandatangan berita acara, bersama ahli waris terkait dengan pelunasan pembayaran ganti rugi tanah rumah sakit. Dengan penadatanganan itu, maka tanah RSUD sudah tidak ada konflik lagi.

"Dengan penandatangan berita acara pembayaran itu, maka tanah RSUD Hariyoto sudah tidak ada persoalan dan resmi menjadi aset pemerintah Lumajang," Ujar Mansur Hasan kepada lumajangsatu.com.

Penandatanganan pembayaran untuk tahap terakhir itu dilakukan oleh Pemerintah daerah yang dilakuakn oleh bagian Hukum, para ahli waris dan saksi-saki. Seperti diketahui, pemrintah digugat oleh ahli waris pemilik tanah rumah sakit, dan akhirnya pemerintah harus membayarkan ganti rugi kepada para akhli waris.

"Kan dibayarkan dua tahap ya, kalau nominlanya sekitar 5 Milyar, kalau tidak salah ya, sekitar itu," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru