Waspada..! Peredaran Narkoba di Lumajang

Arek Yosowilanggun Diciduk Petugas Saat Hisap Sabu Pakai Bong Buatannya Sendiri

lumajangsatu.com
Tersangka Khoiril bersama barang bukti saat ditangkap petugas. ( foto polres for lumajangsatu.com).

Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang warga di Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun, Khoiril (29), ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena kedapatan menghisap Sabu.

Barang bukti sabu seberat 0,15 gram beserta alat hisap berupa Bonk Yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yg terangkai sedotan. 

Tersangka diamankan petugas karena tertangkap basah menggunakan sabu dirumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap, alat timbang elektrik dan tentu saja sabu itu sendiri.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, tidak ada habis habisnya kalau kita bicara tentang peredaran barang haram sabu satu ini.  Pihaknya tidak akan bosan juga mengungkapnya

"Larena sudah menjadi tugas dan kewajiban kami dan kali ini kami berhasil menangkap tersangka di Desa karang anyar Yosowilanggun di gelandang ke Mapolres Lumajang," ungkapnya di Mapolres, Minggu(3/2/2018

Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito membenarkan Keterangan disampaikan Kapolres mengenaitersangka kami dapati mempunyai barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya sekaligus.Tersangka disalurkan dalam bentuk alat hisap sabu buatan sendiri.

"Oleh karena itu tersangka kami amankan guna mengorek informasi lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sindikat sabu di tempat lainnya," jelasnya.

Kapolsek Yosowilangun Iptu Suhari S.pd juga mmengaku  akan lebih meningkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk lagi.

"Entah dari Lumajang sendiri ataupun dari Jember bahwasanya Yosowilangun adalah wilayah perbatasan" paparnya.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan pada tersangka, pasal 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika, Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanama.  Pasal 112 ayat 1,  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru