Kasus Kekerasan di Tambang Pasir

Pelaku Pembacokan Candipuro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukum Berat

lumajangsatu.com
Pelaku Miskal saat digiring ke Mapolres oleh Tim Cobra usai ditangkap. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gerak cepat tim Cobra Polres Lumajang menangkap pelaku pembacokan di konflik tambang pasir patur diacung jempol. Pasalnya, kurang dari 24 jam mampu membekuk sang pelaku yang sebelumnya kabur usai beraksi.

Kelakukan Miskan terhadap Matsun oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang dijerat dengan pasla berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951
tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

BACA JUGA :

Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, dirinya menjalan instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, Polisi bergerak cepat dalam waktu 12 jam setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri Miskal (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh yakni Ketua RW berhasil ditangkap dirumah  warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota lumajang.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Tersangka dalam penyidikan di Satreskrim Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru