Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu ankhirnya mencopot baleho paslon presiden 02. Baleho yang membentang di billboard jalan Basuki Rachmad dicopot oleh Bawaslu karena dianggap melanggar aturan baik Perda dan SK KPU 2018.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa baleho tersebut melanggar Perda," ujar H. Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Lumajang, Sabtu (09/02/2019).
Pencopotan baleho dilakukan tengah malam agar tidak mengganggu arus lalulintas. Pencopotan dilakukan setelah Bawaslu berkirim surat kepada tim paslon 02, namun tidak ada respon akan copot sendiri atau tidak.
Bawaslu juga berharap agar bando-bando yang berada di jalan Basuki Rachmad dan PB Sudirman bisa dibongkar. Sebab, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) bando-bando tersebut tidak berijin. Sehingga media baleho itu kerap kali dijadikan pemasangan baleho caleg yang melanggar.
"Mulai Pilkada hingga Pileg dan Pilpres ini bando-bando itu dijadikan media untuk memasang baleho yang melanggar. Kita berharap pemerintah bisa membongkarnya," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Editor : Redaksi