Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019).
"Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.
Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan.
"Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.
BACA JUGA : Sehari Dilantik, Thoriqul Haq Langsung Tutup Karaoke Vision Vista Lumajang
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Meski kalah, namun Cak Thoriq memastikan Vision Vista tidak akan hidup di Lumajang. Tak hanya itu, semua tempat karaoke yang ada tidak akan mendapatkan ijin dan jika masih melakukan aktivitas maka hal itu illegal dan melanggar.
"Saya pastikan Vision Vista tidak akan hidup di Lumajang. Tempat karaoke yang lain Lamoza dan Enjoy semuanya tidak ada ijin," jelasnya.
Pemkab Lumajang sudah menunjuk pengacara untuk melakukan banding. Sampai kapan putusan akan keluar, hal itu adalah ranah pengadilan tata usaha negera dan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.(Yd/red)
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Editor : Redaksi