Pemkab Lumajang

Kalah Lawan Vision Vista Ini Langkah Cak Thoriq Berantas Tempat Maksiat

lumajangsatu.com
Dok. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang saat melakukan penutupan karaoke Visioen Vista

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019).

"Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.

Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan.

"Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.

BACA JUGA : Sehari Dilantik, Thoriqul Haq Langsung Tutup Karaoke Vision Vista Lumajang

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Meski kalah, namun Cak Thoriq memastikan Vision Vista tidak akan hidup di Lumajang. Tak hanya itu, semua tempat karaoke yang ada tidak akan mendapatkan ijin dan jika masih melakukan aktivitas maka hal itu illegal dan melanggar.

"Saya pastikan Vision Vista tidak akan hidup di Lumajang. Tempat karaoke yang lain Lamoza dan Enjoy semuanya tidak ada ijin," jelasnya.

Pemkab Lumajang sudah menunjuk pengacara untuk melakukan banding. Sampai kapan putusan akan keluar, hal itu adalah ranah pengadilan tata usaha negera dan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.(Yd/red)

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru