Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Yoga Andi Setiawan (31) warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono diringkus polisi.
Pelaku ditangkap polisi di depan rumahnya jalan Juwet no. 26 RT 01 RW 06 Desa Kutorenon. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 192 butir pil logo Y dan 8 pil wana kuning logo DMP.
"Kita amankan pelaku di depan rumahnya dengan sejumlah barang bukti pil logo Y dan DMP," ujar AKP Priyo Purwandito SH, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (15/02/2019).
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan obat keras berbahaya (okerbaya) banyak diminati anak muda karena harganya murah. Polisi akan melibatkan semua element masyarakat untuk memberantas okerbaya di Lumajang.
"Kita akan libatkan semua element masyarakat dan satgas keamanan desa untuk memerangi peredaran okerbaya yang sudah merambah kesemua kalangan terutama anak muda," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu
Editor : Redaksi