Catatan Residivis Penjahat Asal Klakah

Inilah Catatan Kriminal Rusan dan Rusen Maling Motor Nyaris Dibakar Warga

lumajangsatu.com
Rusan dan Rusen dua terduga pelaku curanmor di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang. ( foto Polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga Lumajang digegerkan nyaris dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang pada hari Sabtu, 23 Februari 2019. Ternyata terdapat beberapa fakta yang cukup mencengangkan dibalik kedua pelaku yang masih bersaudara asal Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah.

Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Selasa (26/2/2019). kedua pelaku yang masing masing bernama Rusan (31 )  dan Rusen (33 ) adalah kakak beradik. Dalam catatan Kepolisian, keduanya juga telah tersangkut beberapa kasus kriminal.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

BACA JUGA  : Nyuri Motor, 2 Pemuda Klakah Babak Belur Dihajar Warga

Rusan sendiri telah melakukan aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya adalah kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) yg mana ditangani polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dingin nya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengapresiasi ketanggapan dari warga sekitar yang langsung bergerak berusaha menangkap pelaku pencurian motor tersebut.  Setelah mendengar minta tolong dari korban langsung merapat dan berusaha mengejar para pelaku.

Baca juga: Beraksi di Jember, 2 Maling Motor Asal Lumajang Diringkus Polda Jatim

"Ini adalah wujud nyata dari warga Indonesia yang tak melupakan nilai gotong royong dalam butir butir pancasila, untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata," ucap Arsal.

Namun demikian, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini juga menyayangkan kebrutalan dari warga dengan menghajar pelaku hingga babak belur hingga akan membakarnya hidup hidup.  Ssayangnya rasa gotong royong tersebut berujung anarkisme dimana hak asasi manusia dilanggar dengan cara kedua tersangka tersebut dipukuli bahkan hampir dibakar hidup hidup oleh massa yang telah sangat marah tersebut.

"Seharusnya setelah tertangkap, kedua pelaku diserahkan kepada petugas yang berwenang. Untung saja pihak kami datang dengan cepat ke TKP dan mengamankan keduanya berikut beberapa barang bukti lain nya," ungkap Kapolres.

Baca juga: Polisi Beber Penangkapan Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan kedua pelaku tersebut memang seorang residivis.  Dia membenarlkan kakak beradik tersebut adalah residivis. Namun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, baru pertama kali mereka lancarkan.

"Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP," Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru