Diberhentikan PJ Kades Sumberejo, Tiga Kasun Akan Ngadu ke Dewan

lumajangsatu.com
Bowo Prayitno, PJ Kades Sumberejo, Candipuro

Lumajang(lumajangsatu.com)- Diberhentikan sepihak oleh PJ Kades Bowo Prayitno, Samali, Usman dan Suhariyanto, tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mengancam akan mengadu ke DPRD. Selama menjalankan tugasnya sebagai Kasun, ketiganya merasa belum pernah melakukan sebuah kesalahan yang fatal.

Selain diberhentikan sepihak, ketiga Kasun tersebut juga belum meneriman honor. Terhitung sejak awal tahun 2013, hingga diterimanya Surat Pemberhentian pada Selasa kemarin (08/10/2013). Saat ketiganya mempertanyakan honor, PJ Kades selalu mengelak dengan berbagai alasan. Samali Kasun Krajan mengungkapkan jika dirinya memang tidak aktif ke Kantor Desa sejak bulan April lalu. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak betah dan malu dengan teror SMS dan telpon dari nomor yang tidak dikenal.

Turunnya Surat Pemberhentian itu, membuat dirinya kaget. Kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik berupa teguran secara tertulis ataupun peringatan. Karenanya, juga mewakili dua Kasun lainnya, Samali berencana akan mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Lumajang. "Kami cuma ingin tahu bagaimana prosedur pemberhentian Kasun, kata KasunĀ  Krajan itu.

Samali dan kedua Kasun yang lain mengaku heran, pada pertemuan kedua untuk membahas masalah ini di kantor Kecamatan Candipuro, yang dimediasi oleh Camat, PJ Kades malah menyalahkannya. Alasannya, intern desa dan akan diselesaikan secara pribadi," ujar Samali.

Ia menduga pemberhentiannya sebagai Kasun kali ini, ada kaitannya dengan pemilihan PJ Kades yang lalu. Mereka dianggap tidak mendukung Bowo Prayitno yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Suberejo untuk menjadi PJ Kades. "Mungkin ini salah satu pemicu munculnya Surat Pemberhentian ini Mas," imbuhnya.

Sementara itu Bowo Prayitno, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Candipuro, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya mengatakan, pemberhentian ini sudah sesuai dengan prosedur karena 3 Kasun ini sudah tidak aktif di desa lagi sejak bulan Januari 2013. "Perdanya kan sudah jelas Mas, ketika perangkat tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan maka akan diberhentikan," katanya. Pihaknya juga sudah berulang kali memberikan teguran kepada ketiga Kasun tersebut. Karena teguran tersebut tidak dihiraukan, akhirnya dikeluarkanlah Surat Pemberhentian tersebut. "Sejak Januari 2013 hingga hari ini, mereka tidak beraktifitas sama sekali. Jelasnya.

Baca juga: BBM Naik Atau Turun, Wong Majang Gak Ngurus

Diwawancarai terpisah Paimin, Camat Candipuro,mengaku jika baru siang kemarin menerima tembusan Surat Pemberhentian ketiga Kasun Desa Sumberejo tersebut. Baru siang tadi, saya menerima tembusan surat pemberhentian tersebut, katanya.(Yd/red)

Baca juga: Tahun 2015, 26 Ribu Fasilitator PNPM Mandiri Jadi Pengangguran

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru