Lumajang (lumajangsatu.com) - Propram Polres Lumajang mengamankan seorang polisi gadungan, Selasa (26/03/2019). Arifin (28) warga Kunir Lor RT/RW 19/03 langsung dibawa ke Mapolres Lumajang dengan sejumlah atribut kepolisian.
Penangkapan pelaku sendiri bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku yang mengaku sebagai anggota Polres Lumajang. Diketahui, memang Arifin berada di rumah Dofir, Warga Dusun Parasgowang Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh yang saat itu juga mememiliki hajatan khitan putranya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Mendengar Laporan tersebut, Propam dibantu oleh anggota Polsek Tempeh mendatangi lokasi. Saat petugas datang pelaku sedang berada di tengah undangan dengan menggunakan celana kempol, kaos polisi coklat serta menggunakan sandal jepit. Arifin kemudian digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan bahwa Propam telah penangkapan polisi gadungan di wilayahnya. Polisi masih mendalami motif tersangka memaki sergam polisi untuk kepentingan terentu.
“Iya benar, tadi propam Polres Lumajang memang menangkap warga yang mengaku sebagai anggota Polres Lumajang.Pemuda yang ditangkap yang bernama Arifin tersebut adalah warga sipil yang sengaja membeli pakaian polisi untuk kepentingan tertentu," terangnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Dari tangan tersangka sendiri, petugas mengamankan berbagai macam atribut Polri, diantaranya : 1 stel seragam Polisi PDL Kempol ( baju, celana, kaos, Kopel, Hoster, sepatu laras), 2 buah topi/pilkep polisi, serta 1 pucuk Soft gun jenis Revolver berikut 4 buah amunisi Soft gun.(Res/red)
Editor : Redaksi