Lumajang (lumajangsatu.com) - Menyamar jadi polisi gadungan, Arifin (28) warga Kunir Lor Kecamatan Kunir ditangkap polisi. Arifin ditangkap saat berada di rumah Dofir, Warga Dusun Parasgowang Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh yang saat itu sedang mememiliki hajatan khitan putranya.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan memang masyarakat kadang sulit membedakan polisi asli atau gadungan. Jika sudah menawarkan sesuatu, meminta uang atau berjanji menikahi seorang perempuan maka perlu dicurigai.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Kadang memang warga sipil sulit membedakan polisi gadungan atau asli. Yang jelas jika memang mulai meminta uang atau semacamnya, perlu diwaspadai. Apalagi bagi kaum perempuan, biasanya modus para polisi gadungan ini selain untuk mencari uang juga agar mempermudah mencari kenalan perempuan dan dijanjikan akan dinikahi," ujar Arsal, Selasa (26/03/2019).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari tangan tersangka sendiri, petugas mengamankan berbagai macam atribut Polri, diantaranya : 1 stel seragam Polisi PDL Kempol ( baju, celana, kaos, Kopel, Hoster, sepatu laras), 2 buah topi/pilkep polisi, serta 1 pucuk Soft gun jenis Revolver berikut 4 buah amunisi Soft gun.
Hingga kini, Arifin masih diperiksa intesif oleh Propam Polres untuk mengetahu motif menyamar menjadi polisi. Informasinya, pelaku juga pernah ditangkap polisi di Desa Denok saat berada di rumah salah seorang janda.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Sampai saat ini juga masih kami selidiki apakah ada motif pemerasan ataupun yg lain yang mendasari pelaku menyamar sebagai anggota Polri ini," pungkas Arsal.(Res/red)
Editor : Redaksi