Lumajang (lumajangsatu.com) - Arifin (28) warga Kunir Lor Kecamatan Kunir ditangkap polisi karena menjadi polisi gadungan. Namun, karena tidak ada tindak kriminal yang dilakukan, polisi menerapkan rostrative justice dan melepaskan Arifin.
Kepala Desa dan kakak Arifin di panggil ke Polres Lumajang agar ikut mengawasi perilaku arifin. "Kita lihat hingga beberapa hari, apakah ada tindak kriminal yang dilakukan oleh Arifin," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, kapolres Lumajang, Rabu (27/03/2019).
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Yang menarik, dari jejak tingkah lakunya, Arifin semasa kecil sering mencuri celana dalam wanita yang dijemur. Arifin saat ditanya juga tidak mengelaknya, dan menyebut kelakuannya adalah keisengan sebagai anak kecil. "Ya biasa mas, namanya anak kecil," terang Arifin.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Arifin mengaku celana dalam perempuan yang dijemur hanya dipegang saja dan tidak disimpannya. Dirinya dan teman-temannya biasanya melihat orang mandi disungai sehingga terinspirasi untuk memegang celana dalam perempuan.
"Biasa sama teman-teman melihat orang mandi di sungai, kan banyak orang yang mandi di sungai itu," tuturnya.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Arifin memiliki pakaian polisi lengkap dengan atribut dari hasil membeli di jual beli online. Bahkan, saat memakai seragam polisi, maka tidak bisa dibedakan mana polisi asli dan polisi gadungan.(Yd/red)
Editor : Redaksi