Lumajang (lumajangsatu.com) - Arifin (28) warga Kunir Lor Kecamatan Kunir ditangkap polisi karena menjadi polisi gadungan. Namun, karena tidak ada tindak kriminal yang dilakukan, polisi menerapkan rostrative justice dan melepaskan Arifin.
Kepala Desa dan kakak Arifin di panggil ke Polres Lumajang agar ikut mengawasi perilaku arifin. "Kita lihat hingga beberapa hari, apakah ada tindak kriminal yang dilakukan oleh Arifin," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, kapolres Lumajang, Rabu (27/03/2019).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Yang menarik, dari jejak tingkah lakunya, Arifin semasa kecil sering mencuri celana dalam wanita yang dijemur. Arifin saat ditanya juga tidak mengelaknya, dan menyebut kelakuannya adalah keisengan sebagai anak kecil. "Ya biasa mas, namanya anak kecil," terang Arifin.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Arifin mengaku celana dalam perempuan yang dijemur hanya dipegang saja dan tidak disimpannya. Dirinya dan teman-temannya biasanya melihat orang mandi disungai sehingga terinspirasi untuk memegang celana dalam perempuan.
"Biasa sama teman-teman melihat orang mandi di sungai, kan banyak orang yang mandi di sungai itu," tuturnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Arifin memiliki pakaian polisi lengkap dengan atribut dari hasil membeli di jual beli online. Bahkan, saat memakai seragam polisi, maka tidak bisa dibedakan mana polisi asli dan polisi gadungan.(Yd/red)
Editor : Redaksi