Pasirian (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pimpin kegiatan rekonstruksi aksi tindak pidana perampokan terjadi di Toko / Konter Hp "RAMA CELL" di Dusun Kedungpakis, DesaPasirian, Kecamatan Pasirian, Jum'at (29/3/2019). Kehadiran Kapolres dan Tim Cobra yang viral membuat warga berdatangan untuk menonton.
Dari rekonstruksi tergambar peran masing-masing pelaku. Wahyudi Riskiyanto (18 ) asal desa pasirian bertindak sebagai eksekutor perampokan, Joko Susilo (39) asal sumbersari-Jember sebagai penadah yang juga merupakan kakak kandung wahyudi, dan Rizky Wahyu Imansyah ( 22 ) asal pasirian-Lumajang berperan menyediakan sepeda motor dan mengantar tersangka wahyudi ke Jember.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kronologis kejadiannya : Wahyudi Riskiyanto melakukan pencurian di Konter Hp "RAMA CELL" dengan cara membobol atap toko handphone. Caranya dengan memanjat tembok disamping toko untuk naik ke atas genteng utk masuk ke dalam toko.
Kurang lebih 1 jam tersangka wahyudi didalam toko dan menjarah seluruh isi toko tersebut. Adapun yang dijarah puluhan handphone, sebuah Laptop, puluhan kartu isi ulang dan sejumlah uang di gasak oleh pelaku.
selanjutnya pelaku keluar toko dari jalur yang sama. sesampai diluar Toko, tersangka wahyudi menyimpan tas yang berisi handphone dan barang jarahan lainnya didekat toko, kemudian pelaku menemui rizky dirumahnya dengan berjalan kaki sejauh 20 menit perjalanan.
Baca juga: Pasca Duel Carok Polisi Razia Ratusan Botol Miras di Pasirian Lumajang
setelah bertemu tersangka rizky, tersangka wahyudi mengajak rizky ke Jember dengan hadiah 1 buah handphone. Selanjutnya tersangka wahyudi berboncengan motor milik risky kembali ke TKP mengambil barang jarahannya tadi dan langsung menuju Jember.
Di Jember Tersangka Wahyudi menjual hasil jarahannya kepada kakak kandungnya, yaitu tersangka Joko Susilo seharga Rp 2 juta.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan,mereka erupakan sindikat perampokan toko handphone. dalam melakukan aksinya mereka sudah memiliki peran masing masing. Wahyudi sebagai eksekutor perampokan, Riski turut membantu melakukan kejahatan dan Joko sebagai penadah barang curian.
Baca juga: Innalilahi Akibat Duel Carok di Pasirian Lumajang 1 Meninggal Dunia
"Kami akan kembangkan lagi kasus ini, karena dari hasil introgasi ada fakta baru muncul, dimana tersangka tidak melakukan sekali ini saja tapi sudah beberapa kali dengan sasaran toko handphone” ujar Arsal.
Tersangka Wahyudi dan Riski dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara, sedangkan Tsk Joko dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (res/ls/red)
Editor : Redaksi