Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Lumajang akan terus menggencarkan razia rumah kos. Satpol PP tidak ingin rumah kos jadi tempat peredaran narkoba, pil koplo dan tempat mesum.
"Kita akan terus lakukan razia rutin rumah kos di Lumajang," ujar Basuni, Kepala Dinas Satpol PP, Sabtu (06/04/2019).
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Satpol PP juga akan memanggil pemilik kos agar lebih ketat lagi dalam mengawasi penghuni kosnya. Jangan sampai, rumah kos malah dijadikan tempat peredaran narkoba dan pil koplo.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
"Kita akan panggil pemilik kos, agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan agar rumah kosnya tidak jadi tempat mesum dan peredaran narkoba," tuturnya.
Di Lumajang kata Basuni hanya ada 9 rumah kos yang memiliki ijin. Satpol PP akan terus melakukan penertiban, agar rumah-rumah kos tidak berijin segera mengurus ijin sehingga mudah dilakukan pendataan dan pengawasan.
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Warga Jatirejo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
Seperti diekatuhi, salah satu penghuni kos di jalan Ahmad Yani utara RS Wijaya Kusuma diringkus polisi. Pasalnya, salah satu penghuninya menjadi bandar pengedar pil koplo di wilayah Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi