Lumajang (lumajangsatu.com) - Penangkapan Dani dan Rosif berakhir pada penangkapan Abdul Rohman (26) (09/05). Pemuda Jl. Cut Muti'ah RT 03 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Lumajang juga menjadi pengedar pil koplo dan masuk dalam satu komplotan.
Dani, Rosif dan Rohman adalah satu jaringan dalam melakukan penjualan pil logo Y atau pil koplo. Rohman ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
BACA JUGA : Dani, Pemuda Kedungjajang Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi
"Yang terakhir kita tangkap Abdul Rohman dari pengembangan kasus Dani dan Rosif," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (10/08/2019).
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
BACA JUGA : Jual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 56 butir pil logo Y dan uang 60 ribu diduga hasil penjualan. Polisi akan terus melakukan pemberantasan pada pada peredaran pil koplo.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Pil logo Y sebenarnya sudah dilarang beredar penjualannya baik apotik ataupun yang lainnya. Disinyalir, produksi pil koplo dilakukan oleh home industri dari luar kota Lumajang.
"Pelaku diancam melanggap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi