Berantas Narkoba

Trio Pengedar Pil Koplo Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Rohman, pemuda Jl. Cut Muti'ah Lumajang diringkus polisi (foto by Reskoba Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Penangkapan Dani dan Rosif berakhir pada penangkapan Abdul Rohman (26) (09/05). Pemuda Jl. Cut Muti'ah RT 03 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Lumajang juga menjadi pengedar pil koplo dan masuk dalam satu komplotan.

Dani, Rosif dan Rohman adalah satu jaringan dalam melakukan penjualan pil logo Y atau pil koplo. Rohman ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

BACA JUGADani, Pemuda Kedungjajang Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi

"Yang terakhir kita tangkap Abdul Rohman dari pengembangan kasus Dani dan Rosif," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (10/08/2019).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

BACA JUGAJual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 56 butir pil logo Y dan uang 60 ribu diduga hasil penjualan. Polisi akan terus melakukan pemberantasan pada pada peredaran pil koplo.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Pil logo Y sebenarnya sudah dilarang beredar penjualannya baik apotik ataupun yang lainnya. Disinyalir, produksi pil koplo dilakukan oleh home industri dari luar kota Lumajang.

"Pelaku diancam melanggap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru