Lumajang (lumajangsatu.com) - Penangkapan Dani dan Rosif berakhir pada penangkapan Abdul Rohman (26) (09/05). Pemuda Jl. Cut Muti'ah RT 03 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Lumajang juga menjadi pengedar pil koplo dan masuk dalam satu komplotan.
Dani, Rosif dan Rohman adalah satu jaringan dalam melakukan penjualan pil logo Y atau pil koplo. Rohman ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA : Dani, Pemuda Kedungjajang Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi
"Yang terakhir kita tangkap Abdul Rohman dari pengembangan kasus Dani dan Rosif," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (10/08/2019).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
BACA JUGA : Jual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 56 butir pil logo Y dan uang 60 ribu diduga hasil penjualan. Polisi akan terus melakukan pemberantasan pada pada peredaran pil koplo.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pil logo Y sebenarnya sudah dilarang beredar penjualannya baik apotik ataupun yang lainnya. Disinyalir, produksi pil koplo dilakukan oleh home industri dari luar kota Lumajang.
"Pelaku diancam melanggap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi