Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Benteng Situs Biting didesa Koteronon, Kecamatan Sukodono sebelah barat Sudah hancur lebur akibat perluasan perumnas Bumi Biting Indah. Kondisi itu amat disayangkan oleh DPRD Kabupaten Lumajang, yang langsung turun melihat bersama Eksekutif dan aktivis pelestarian cagar Budaya Lumajang MPPM Timur, Selasa (22/10/2013).
DPRD menganggap PT Perumnas Bumi Biting Indah tidak mengidahkan surat yang diberikan pemerintah daerah Lumajang agar ikut menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah yanga ada di Situs biting. Padahal, Situs Biting sedang diajukan oleh BPCB Trowulan untuk dijadikan situs Cagar Budaya Nasional.
"Kita amat sayangkan akibat perluasan Perumnas merusak struktur benteng Situs Biting, peninggalan yang amat penting bagi sejarah Lumajang," Ujar Achmad Jauhari, Wakil Ketua DPRD Lumajang.
Pihaknya akan mengakaji apakah yang dilakukan oleh PT Perumnas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Ditanya jika berkaitan dengan tidakan Pidana karena melakukan perusakan, Jauhari menyatakan bukan kewengan DPRD untuk melaporkan kepada Polisi. Akan tetapi, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD akan terus mengawal Situs Biting agar tidak terjadi seperti yang saat ini. "Kita akan kaji sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," Pungkas Legislator PKB itu.(Yd/red)
DPRD menganggap PT Perumnas Bumi Biting Indah tidak mengidahkan surat yang diberikan pemerintah daerah Lumajang agar ikut menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah yanga ada di Situs biting. Padahal, Situs Biting sedang diajukan oleh BPCB Trowulan untuk dijadikan situs Cagar Budaya Nasional.
"Kita amat sayangkan akibat perluasan Perumnas merusak struktur benteng Situs Biting, peninggalan yang amat penting bagi sejarah Lumajang," Ujar Achmad Jauhari, Wakil Ketua DPRD Lumajang.
Pihaknya akan mengakaji apakah yang dilakukan oleh PT Perumnas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Ditanya jika berkaitan dengan tidakan Pidana karena melakukan perusakan, Jauhari menyatakan bukan kewengan DPRD untuk melaporkan kepada Polisi. Akan tetapi, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD akan terus mengawal Situs Biting agar tidak terjadi seperti yang saat ini. "Kita akan kaji sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," Pungkas Legislator PKB itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi