Author : Redaksi

Aksi Donor Darah PMI bersama IAIS di Serbu Santri dan Mahasiswa

Lumajang(Lumajangsatu.com)- Acara Wisuda mahasiswa Institut Agama Islam Syarifuddin (IAIS) Wonorejo-Kedungjajang Lumajang, mengadakan acara donor darah, Rabu (10/12/2014). Dalam bhakti sosial donor darah ternyata dibanjiri pendonor baik dari mahasiswa hingga santri Pondok Pesantren (Ponpres) Syarifuddin.  Ketua Panitia donor darah, Kholid Adnan mengatakan, acara donor darah ini adalah acara rutinitas yang diselenggarakan dalam memeriahkan acara wisuda.kegiatan ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gugus Depan Pramuka (IAI) Syarifuddin.pendonornya dari Mahasiwa dan santri serta santriwati, ujar Pria Berkumis tipis. Pengamatan Lumajangsatu.com dilokasi suasana sangat rame, terjadi antrian bahkan petugasnya hingga kewalahan. pasalnya, petugas kehabisan brosur dan formulir. Banyak juga pendonor yang tidak bisa mendonorkan darahnya, karena kondisinya sedang sakit dan berat badannya kurang.Pendonor merasa senang  bisa ikut berpartisipasi dalam acara ini. Kalau Donor darah bisa membantu sesama, ujar Najmuddin salah satu pendonor yang juga Karyawan IAIS. saya tidak bisa Donor kata Petugasnya, karena berat badan saya kurang, jelas Kiki Amanda salah Satu pendonor yang gagal. Ternyata Donor darah tidak bisa dilakukan bagi yang sakit flu dan batuk. (ira/ls/red)

Kajari: Bisa Ada Tersangka Tambahan Korupsi Koperasi PNS dan Kamenag

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menetapkan dua tersangka inisial P dalam dugaan kasus korupsi Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang senilai 2,5 miliar dan inisial N dugaan korupsi di Kantor Kementrian Agama (Kamenag) Lumajang senilai 500 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Lumajang menyebutkan akan ada tersangka tambahan dalam dua kasus korupsi tersebut. "Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan pasti akan ada tersangka baru dalam kasus Koperasi dan Kamenag," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Rabu (10/12/2014). Menurutnya, dua kasus di Kamenag dan Koperasi Pemkab pasti akan menyeret tersangka yang lainnya. Minimal, ada dua hingga tiga tersangka baru yang akan menyusul ditetapkan pada bulan Januari tahun 2015 mendatang. "Pada bulan Januari 2015 pasti ada tersangka baru pada dua kasus korupsi itu," terangnya. Saat ini, Tim Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Lumajang terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka baru dalam dua kasus tersebut. Namun, Kajari yakin tidak hanya satu orang saja, melainkan akan banyak menyeret tersangka lainnya. "Pasti ada tersangka lain, karena Korupsinya dilakukan berjama'ah," terangnya. Untuk kedua tersangka inisial P dan N, saat ini tinggal menunggu pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam dua minggu kedepan, Kejaksaan tinggal membuat tuntutan saja kepada kedua tersangka korupsi tersebut.(Yd/red)

Jambret Dipertigaan MT Hariyono, Pemuda Klakah Babak Belur Dihajar Warga

Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi penjambretan yang dilakukan Riyadi, warga desa Melawang Kecamatan Klakah di jalan MT Hariyono di perempatan P3 Lumajang berhasil digagalkan. Riyadi berhasil ditangkap dengan kondisi babak belur di hajar warga dan temannya bernama Rizal warga Melawang berhasil kabur, Rabu (10/12/2014). Satu tersangka kabur dan bersembunyi di TK Bhayangkara di utara tempat penjambretan. Polisi dari Polsek Lumajang dan Polres melakukan pengejaran. Diduga pelaku bersembunyi di atap TK yang kososong itu. "Masi dicari mas, mungkin pelakunya masih bersembunyi," ujar salah satu petugas Polisi. Dari keterangan warga, sekitar jam 20.00 wib pelaku melakukan aksi penjambretan. Namun, karena korban berteriak dan kondisi jalan agak ramai, pelaku kemudian dikejar dan terjatuh. Riyadi behasil ditangkap dan Rizal berhasil lolos. "Kejadiannya di pertigaan P3 mas, satu berhasil ditangkap dan satu masih kabur," ujar salah seorang warga. Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Zuzuki Satria F 150. Polisi langsung mengamankan satu tersangka, sepeda motor serta sejumlah barang-barang milik pelaku. Lokasi pengejaran salah seorang pelaku juga dipadati oleh warga yang penasaran ingin melihat.(Yd/red)

Mantan Ketua Koperasi PNS Lumajang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi koperasi wira bhakti yang anggotanya PNS Pemkab Lumajang. Satu tersangka tersebut berinisial P, selaku mantan ketua koperasi wira bhakti.

Siap Berantas Korupsi, Selama 2014 Polres Masih Ungkap Dua Kasus Saja

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pada peringatan hari anti koruspi se-dunia Kapolres berjanji akan konsiten melakukan pemberantasan korupsi di Lumajang. Pada tahun 2013, polisi menyelesaikan satu berkas korupsi dan tahun 2014 polres berhasil menyelesaikan dua berkas kasus koruspi. "Kita tetap komitmen untuk berantas koruspi, tahun 2013 ada satu berkas koruspi yang tuntas dan tahun 2014 ada dua berkas korupsi yang tuntas dilakukan penyidikan hinga pelimpahan," ujar AKBP Singgamata S.IK, Kapolres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (09/12/2014). Kasus korupsi yang berhasi dituntaskan kedua tersangkanya menyeret mantan kades, yakni kades Gedangmas dan mantan kades di salah satu desa di kecamatan Rowokangkung. Dimana, kasus korupsinya untuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan ternak sapi ongole. "Kasus ADD dan ternak sapi Ongole yang sama-sama menyeret mantan kepala desa," paparnya. Minimnya ungkap kasus korupsi diakui oleh Kapolres karena untuk pembuktian kasus tersebut sangat sulit tidak seprti pembuktian tindak pidan lain seperti perjudian dan pencurian. Meski demikian, polisi bertekad untuk terus meningkatkan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh polisi. "2015 kita sudah siapkan minimal ada 3 kasus korupsi yang bisa ditangani oleh polisi, berkasnya sudah ada tinggal dari KasatReskrim untuk segera melakukan penyidikan," pungkasnya.(Yd/red)

Komisi A Sayangkan Kabag Pemdes Plin-plan Soal Pj Kades Kalidilem

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan fasilitasi antara warga desa Kalidilem, pihak kecamatan dan Pemkab Lumajang DPRD Lumajang langsung memberikan rekomendasi agar Pj kades Kalidilem segera diberhentikan. Saat ini, bola panas ada pada Kabag pemerintahan desa (Pemdes), bukan lagi ada pada komisi A DPRD. Terbukti ketika ada laporan dari masyarakat Kalidilem DPRD langsung merespon. setelah dialkukan mediasi, ternyata jelas ada beberapa hal krusial yang harus segera dilaksanakan oleh Pemdes. Yaitu: Masyarakat Kalidilem menginginkan segera diangkat Pj Kades yang baru, karena SK Pj Kades Eko Yuli Kurniadi sudah habis masa waktunya yaitu 24 Septemer 2014. Selama menjabat menjadi Pj Kades Kalidilem pelayanan masyarakat kurang memuaskan dan ada dikotomi terhadap masyarakat Kalidilem. Selama dijabat oleh Pj Kades Kalidilem, pungutan pajak tidak maksimal dan ada dikotomi dan menyimpulkan laporan itu sudah jelas payung hukumnya yaitu PP nomor 43 tahun 2014 tentag peraturan desa dan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 57 pasal 1 dan 2 sudah jelas menyebutkan ada saling berkaitan. dengan acuan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang memeinta kepada kabag Pemdes untuk segera memproses surat rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh DPRD Lumajang. DPRD juga meminta agar secepatnya diambil tindakan memberhentikan Pj Kades yang sudah mati masa aktifny dan segera menunjuk Pj kades yang baru, yaitu dari pemerintah kecamatan sesuai dgn amanah Undang-undnag nomor 6 tahun 2014. Kita minta agar Kabag Pemdes segera memebrehntikan Pj kades Klidilem karean sudah habis masa jabatnnya, ujar Achmad Faruq Khotibi anggota komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/12/2014). Jika tidak segera diproses dan diambil tindakan dari Kabag Pemdes di kawatirkan warga desa Kalidilem tidak percaya lagi kepada  Pemerintah yang selalu mengulur-ulur waktu dalam penunjukan Pj Kades yang mulai 2013, Pj Kadesnya nya selalu diperpanjang. Kami yakin pak Arif Sukamdi bijaksana untuk segera mengambil tindakan dan langkah kongkrit yang intinya kembali lagi bahwa supaya pelayanan masyarakt di desa Kalidilem bisa lebih maksimal, pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal desa Gobokan itu.(Yd/red)

Kajari Ajak Mahasiswa Bersih-Bersih Koruptor di Lumajang

Lumajang(lumajangsatu) -Pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAK), Kejaksaan Negeri Lumajang menggadakan aksi bagi-bagi stiker di pertigaan lampu merah sukodono,Selasa(9/12/2014). Kejari mengajak Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang ikut berpartisi dalam membasmi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu kegiatanya, membagikan stiker yang berisi tulisan himbau "STOP KKN". Aksi bersama antara kejaksaan dan mahassiwa sebagai bentuk langkah preventif dalam penegakan hukum di Lumajang, khususnya KKN. "KOrupsi harus kita berantas, karena bisa merusak bangsa Indonesia," ujar Kajari Lumajang, Gede Nurmanhendra kepada lumajangsatu.com. Menurut dia, korupsi bisa merugikan negara. Harapan Kajari Lumajang bisa bebas dari korupsi. "Ya harap kita sih gitu aja," ujar pria berbadan tinggi besar.   Kajari ajak mahasiswa melaporkan bila ada temuan dugaan korupsi di masyarakat. Pasalnya, korupsi sudah terlalu lama menjangkiti para pelaku yang memakan uang rakyat melalui APBD dan APBN.  DIberitakan sebelumnya, PMII melakukan aksi peresmian monumen air mancur Korupsi di Pertigaan Wonorejo-Kecamatan Kedungjajang-Lumajang. Kemudian melanjutkan aksi di depan kantor kejari dengan mengelar aksi teaterikal. "Kita diajak Kajari dalam membasmi korupsi, salah satunya dengan bagi stiker sebagai langkah preventif," kata Ketua PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi. (ira/ls/red)

Kajari Tetapkan Satu Tersangka N, Korupsi Berjamaah di Kamenag

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang pada peringatan hari anti korupsi se-dunia 9 Desember 2014 menetapkan satu tersangka dengan inisial N, dalam kasus korupsi berjama'ah di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang. Penetapan tersebut dilakukan setlah Kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kita telah tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan korupsi Kamenag Lumajang dengan tersangka inisial N," ujar Gede Nurmahendra SH, Kajari Lumajang, Selasa (09/11/2014). Dalam waktu dekat, tersangka inisial N akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada tahun 2015, kemungkinan tersangka kasus korupsi di kemenag akan ada tersangka baru, karena korupsi tersebut diduga dilakukan secara berjama'ah. "2015 kita akan lakukan penuntutan kepada N, dan kemungkinan akan ada tersangka lain karena korupsi itu nampaknya dilakukan berjama'ah," paparnya. Kasus korupsi Kamenag tersebut senilai 500 juta rupiah. Kajari juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan langsung melakukan penahanan kepada para tersangka. "Bisa jadi kita akan lakukan penahanan, karean kita serius untuk menangani kasus korupsi di Lumajang," pungkas lelaki yang baru menjabat Kajari di Lumajang itu.(Yd/red)

Kajari Tantang DPRD Laporkan Temuan Dugaan Proyek Tak Sesuai Bestek

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Gede Nurmahendra SH, meminta kepada fraksi atau anggota DPRD Lumajang yang menemukan pembangunan tidak sesuai bestek agar segera dilaporkan. Hal itu menyusul ungkapan fraksi PDI Perjuangan saat penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Kalau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek dan mengadung korupsi silahkan laporkan kepada kami," ujar Gede, usai kegiatan pembagian stiker anti koruspi bersama mahasiswa, Selasa (09/12/2014). Menurutnya, sesuai dengan fungsi DPRD yakni fungsi kontrol, jika melihat atau menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam proyek pembangunan atau penyelewengan penggunaan anggaran, maka segera untuk dilaporkan. Namun, laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan itu. "Silahkan laporkan kepada Kejaksaan, tentunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyimpangan itu," jelas pria tinggi besar itu. Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang juga meminta fraksi PDI Perjuangan untuk melaporkan kepada Kejkasaan jika menemukan dugaan pelanggaran. Sebab, jika hanya disampaikan dalam pandangan akhir frkasi saja, tentunya tidak akan menimbulkan efek jera.(Yd/red)