Author : Redaksi

PERDA PARKIR BELUM PRO RAKYAT

Akhir-akhir ini di Kota Delta ramai baik di media massa maupun dalam diskusi hangat di warung kopi di berbagai tempat di Kabupaten Sidoarjo, sedang membahas salah satu perda yang mengatur tentang penyelengaraan retribusi parkir berlangganan yang sedang digugat oleh salah satu advokat, yang sidang perdananya akan digelar 24 Desember 2014.   Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut adalah membatalkan parkir berlangganan tersebut dan menuntut ganti rugi materiil Rp. 25.000 dan ganti rugi imateriil Rp. 10 miliar dan meminta maaf kepada publik melalui media. Mekanisme parkir berlangganan dengan ekpektasi untuk menata kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir sudah mengatur soal opsi parkir, yaitu secara langsung dengan bayar ditempat dan secara berlangganan yang dibayar setiap tahun dengan disertakan pajak tahunan kendaraan bermotor.   Namun dalam perjalanan penerapanya kian menjadi polemik. Masyarakat seakan tidak banyak tahu mekanisme penerapan parkir berlangganan itu, apakah parkir secara langsung itu membayar ditempat ketika kita menggunakan jasa parkir. apakah parkir secara berlangganan itu ditarik lagi ketika menggunakan jasa parkir, dan apakah semua tempat parkir itu disemua tempat umum.   Semua hal itu yang banyak menjadi pertanyaan, memang permasalahan atas ketidaktahuan masyarakat tersebut adalah pekerjaan rumah Pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi untuk menuju aspek kepuasan publik akan perda yang ditetapkan 20 november 2012 itu oleh Bupati yang sempat di gunjingkan akan mencalonkan lagi menjadi orang nomer 1 di tahun depan itu. Perda yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat itu kian hari kian tidak menemukan kepastian hukum, ditemukan oleh sumber Jawa Pos (4/12), beberapa orang pada waktu membayar pajak tahunan di salah satu kantor SAMSAT (sistem adminitrasi manunggal satu atap). Mereka yang membayar pajak tahunan sepeda motor itu mengaku hanya membayar Rp. 185.000 saja padahal sebelumnya mereka membayar Rp. 210.000 dengan mendapatkan stiker parkir berlangganan secara gratis.   Apakah intruksi dari pimpinan dan apakah kelalaian petugas SAMSAT, diwaktu membayar kali ini beberapa orang mengaku tidak mendapatkan stiker berlangganan, dan mereka membayar berkurang Rp. 25.000 dari tahun sebelumnya. Perda diperuntukkan untuk mendongkrak pendapatan daerah dan satu sisi menciptakan keteraturan dalam menata kendaraan ditempat umum, efektifitas dan kepuasan masyarakat akan produk kebijakan menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap survive dalam memenuhi keteraturan masyarakat.   Perda yang mempunyai opsi langsung dan secara berlangganan mempunyai pemahaman berbeda dalam masyarakat. Pemerintah kabupaten sidoarjo seharusnya mengkaji ulang untuk menata kembali mekanisme penerapan kebijakan tersebut, soalnya dalam urusan teknis dengan cara membuat kotak parkir secara online dengan bentuk pembayaran secara langsung dengan koin atau dengan berlangganan bisa mengunakan kartu parkir yang didapat dari SAMSAT setelah membayar dalam setiap setahun sekali. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa tempat di DKI Jakarta.   Dan setiap lokasi parkir disediakan CCTV untuk meminimalisir dan mencegah tindak kriminal/curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sehingga JUKIR atau bisa memperdayakan pihak keamanan setempat untuk mengawasi kamera parkir tersebut dan sehingga jukir atau semacamnya tidak bertatap muka langsung oleh pengguna jasa parkir, sehingga bisa menekan terjadinya pungli atau perilaku koruptif-koruptif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.   Dan pemerintah harus menegaskan kembali untuk membuat aturan itu bisa memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dengan cara memberikan jaminan atau asuransi kepada pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada saat kendaraanya berada pada area parkir tersebut.   Dengan masyarakat bisa mengajukan klaim tersebut dengan menunjukkan bukti tanda parkir atau kartu parkir di SAMSAT atau petugas setempat. Dari mekanisme itu masyarakat bisa sedikit tidak khawatir apabila meninggalkan untuk menggunakan jasa parkir tersebut, dan mereka juga tidak kebingungan apabila terjadi kehilangan atau pengerusakan pada saat parkir. (fiq/red)   Oleh: Ainur Rofiq  Mahasiswa Fakultas Hukum UMAHA (Univesitas Maarif Hasyim Latif) & Anggota  Lembaga Kajian Hukum Dan Kepemerintahan

PMII Resmikan Monumen Air Mancur Korupsi di Wonorejo-Lumajang

Kedungjajang(lumajangsatu.com) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi yang jatuh, Selasa(9/12/2014) besok. Mahasiswa mengelar aksi duka cita masih adanya pejabat Pemkab yang terjerat kasus korupsi dan mahasiswa meresmikan monumen air mancur korupsi di pertigaa Wonorejo yang merupakan jalan Propinsi-Lumajang-Jember, Senin(8/12) siang. Mahasiswa berharap diresmikannya air mancur korupsi di Wonorjo menjadi efek jera bagi para calon Koruptor. Pasalnya, ulah dari koruptor bisa menganggu pembangunan dan kemajuan Lumajang. "Kita berharap di Lumajang tidak ada lagi koruptor," ujar Ketua PC PMII Lumajang, Muhammad Hariyadi. Mahasiswa tidak ingin Lumajang menjadi gudang koruptor dan menganggu pelayanan masyarakat. Mahasiswa mendesak Polri, Kejaksaan dan KPK untuk menindak para koruptor dengan hukuman berat. "Kalau dihukum berat, orang Indonesia bisa jera, masak maling kopi dihukum berat. Koruptor adalah penyakit bangsa yang wajib diberi hukuman berat," ujar Arya, panggilan akrab ketua PC PMII. (ls/red)

Setelah Diresmikan PMII, Lumajang Akhirnya Miliki Monumen Korupsi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyambut hari anti korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi di pertigaan Wonorejo. Dalam aksinya, PMII meresmikan taman air macur sebagai monumen koruptor Lumajang. Bukan tanpa alasan PMII meresmikan taman air mancur tersebut sebagai monumen koruptor. Pasalnya, pembangunan taman air mancur itu menyeret dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidur (DLH) Kabupaten Lumajang ke penjara yakni Sulsum Wahyudi dan Hadi Chomsari. "Monumen ini bukti bahwa pembangunannya diwarnai dengan koruspi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah," ujar Muhammad Hariyadi ketua PMII Lumajang, Senin (08/12/2014). PMII berinisitif meresmikan monumen koruptor tersebut, agar para pejabat Lumajang dalam melakukan pembangunan baik infrastruktur atau lainnya tidak lagi dikorupsi. PMII berjanji, jika ada proyek yang dibangun dan dikorupsi, maka akan kembali diresmikan sebagai monumen koruptor. "Ini juga warning kepada pejabat Pemkab Lumajang agar tidak doyan makan uang rakyat dengan tidak halal alias menjadi koruptor," jelasnya. Terlebih lagi, PMII menilai program yang dibangun oleh dinas kebanyakan tidak memiliki perencanaan yang matang. Dinas terkesan hanya ingin menghabiskan anggaran saja, tanpa melihat asas kemanfaatannya. PMII mencontohkan, pembangunan taman kota dipertigaan Wonorejo yang dilengkapai dengan air mancur dalam perawatannya tidak maksimal. Saat musim kemarau tidak dilakukan parawatan sehingga banyak bunga-bunga yang ditanam mati. "Anda bisa lihat, air mancurnya kadang hidup kadang mati, ini bukan semakin membuat Lumajang indah melaikan membuat Lumajang seperti kota yang tidak terurus," pungkasnya. Seperti diberitkan sebelumnya, pembangunan air macur dan taman dipertigaan wonorejo merugikan negara 176 juta rupiah. Saat ini kedua tersangka koruptor yakni Sulsum Wahyudi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipkor dengan vonis 1 tahun penjara. Sedangkan Hadi Chomsari juga divonis 1,6 tahun penjara.(Yd/red)

Sambut Hari Anti Korupsi, PMII Baca Surat Terbuka di Depan Kejaksaan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah meresmikan air mancur di pertigaan Wonorejo sebagai monumen Korupsi menyambut hari anti korupsi (09/12), puluhan mahasiswa Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang bergerak ke kantor Kejaksaan Lumajang. PMII kemudian menggelar orasi yang meminta kepada Kejaksaan Lumajang untuk memberantas para koruptor yang bercokol di Lumajang, Senin (08/12/2014). Dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan  PMII menggelar teatrikal yang mengisahkan bagaiman rakyat Indonesia disengsarakan oleh ulah koruptor. Dimana, para koruptor enk-enakan menikmati uang rakyat dengan cara tidak halal. PMII Lumajang melalui oratornya M. Syahwal ALi dari Komisarita STKIP PGRI Lumajang membacakan sebuah surat terbuka untuk penguasa, koruptor dan rakyat Indonesia, yang juga dikutip dari puisi dari rakyat miskin bagi koruptor. Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat, tidakkah hatimu pilu bila melihat fondasi bangunan rumahmu yaitu Negaramu hancur. Tidakkah hatimu pilu bila melihat kekayaan Negara dikorupsi beramai-ramai untuk keuntungan pribadi.  Tidakkah hatimu pilu bila aparat semakin hari lebih memilih hanya memperhatikan ketebalan dompet sendiri dari pada jiwa melayani bagi masyarakat dan bangsa. Tidakkah hatimu pilu bila tidak ada aparat yang berani berkorban untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tetapi malah membuat permasalahan sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan di bawah meja. Tidakkah hatimu pilu bila dana yang dipakai untuk pendidikan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dikorupsi secara berjamaah. Tidakkah hatimu pilu bila dana yang dipakai untuk kesehatan masyarakat di nusantara khususnya bagi rakyat miskin disunat secara massal dari atas ke bawah.   Tidakkah hatimu pilu bila dana pembangunan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dimakan oleh koruptor baik yang kelas kakap maupun kelas teri. Mengapa yang kau cemaskan hanya kursimu yang empuk, kasurmu yang tebal, egoisme hatimu yang senantiasa seperti serigala mencari mangsa, dan pikiran yang serasa ingin selalu menguasai dunia. Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat, masih banyak jutaan, puluhan juta dan mungkin ratusan juta rakyat miskin di negeri ini. Mungkin mereka semua bisa kau tipu dengan suara yang bisa dikarang indah. Yang masyarakat inginkan adalah pejabat yang mengerti benika tunggal ika bukan boneka milik amerika. Di hari anti korupsi se dunia ini rakyat menginginkan koruptor di hukum tegas, tanpa adanya transaksi di bawah meja pengadilan negeri,  rakyat bersuara hukum mati koruptor di setiap orasi sang aktifis negeri ini.   koruptor berbangga hati melambaikan tangan di media televisi koruptor dapat uangnya, kita dapat apa. setiap hari menonton berita kasusnya hukum mati karuptor.(Yd/red)

Komisi C DPRD Temukan Dugaan Kebocoran PAD di Kelurahan Ditotrunan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Tak ingin banyak pendapatan asli daerah yang tidak masuk ke kas daerah (kasda), Komisi C DPRD Lumajang rajin melakukan sidak kesejumlah tempat yang disinyalir ada pendapatan, namun secara pengelolaannya tidak tepat. Komisi C DPRD langsung melakukan sidak ke Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang yang ada sebuah pasar, namun secara pengelolannya masih digarap oleh pihak Kelurahan. "Aset kelurahan kan harus di kelola oleh pemerintah, mulai dari eks bengkok kelurahan dan pasar kelurahan Ditotrunan, yang saat ini masih dikelola oleh Kelurahan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (08/12/2014). Padahal, sesuai dengan Produk Domisntik Regional Bruto (PDRB) 2008-2009 eks bengkok Kelurahan harus di kelola oleh pemerintah Kabupaten. Pasar Kelurahan Ditotrunan harus dikelola oleh Dinas PAsar. "Karena sudah ada Dinas yang menaungi, maka Kelurahan tidak boleh lagi mengelola pasar Kelurahan," paparnya. Dari hasil sidak tersbut ditemukan pasar Kelurahan masih dikelola oleh Kelurahan dengan beberapa perincian. 25 persen untuk paguyupan penarik retribusi, 25 persen untuk LKMD dan 50 persen diterima oleh Kelurahan. Seharusnya sesuai Perda Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pendapatan tesebut harus masuk kepada Rencana Kegiatan Aggaran (RKA) atau Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sejauh ini hasil dari pasar Kelurahan tersebut setiap harinya antara 150-175 ribu rupiah. Jika  dikalkulasi rata-rata setiap harinya 150 ribu rupih, maka ada pendapatan asli daerah 54 juta rupiah yang tidak masuk ke PAD dan bocor. "Lah ini yang akan kita luruskan bersama dengan pemerintah, agar pendapatan tidak melenceng dari aturan yang ada dan tidak bocor kemana-mana," pungkasnya.(Yd/red)

Pak Plt Bupati...!!! Jangan Gusur Warung Kami di JLT

Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Jalan Lintas Timur (JLT) ngeluruk ke Pemkab Lumajang. Para PKL berharap agar warung-warugnya tidak digusur meski melanggar aturan karena memakai daerah milik jalan (DMJ), Senin (08/12/2014). Sri Hartatik, salah seorang PKL JLT meminta agar pemkab Lumajang dengan Satpol PP-nya tidak akan menggusur warung milik PKL, hingga ada kepastian nasib dari PKL. Pasalnya, saat ini PKL tidak memiliki dana dan warung yang di bangun masih meminjam dari Bank. "Kita berharap Pemkab tidak menggusur warung kami, karena itu adalah ladang kami untuk mencari makan," ujar Sri kepada lumajangsatu.com. Dari informasi yang diberikan oleh Satpol PP, bahwa para pedagang di beri batas waktu mengosongkan sendiri hingga tanggal 14 Desember 2014. Jika tidak, maka Satpol PP kata Sri yang akan melakukan pembongkaran paksa warung milik PKL. "Kami minta Satpo PP tidak membongkar warung kami, kami hanya diberi waktu hingga tanggal 14 Desember 2014," terangnya. Sejumlah perwakilan dari PKL juga telah diterima olah Plt Bupati As'at Malik. Para perwakilan mengeluhkan dan meminta agar warungnya tidak di gusur. "Kami tidak masuk mas, karena sudah ada perwakilan yang telah menghadap pak As'at," pungkasnya.(Yd/red)

Sempat Diwarnai Kericuhan, Festival Al-Banjari Diharap Kedepan Datangkan Juri Profesional

Lumajang(lumajangsatu.com) - Festival Al-Banjari dan Al-Jiduri yang digelar Pemkab dalam rangka Peringat Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-759 diwarnai kericuhan akibat pengumuman, Minggu(7/12) kemarin. Peserta Festival berharap dalam Fertival selanjutnya, pihak panitia dalam penilaian mendatangkan Juri Profesional level Propinsi atau yang ahli dibidang kesenian tersebut. Achmad Maulana Malik salah satu pelatih Al-Banjari mengatakan, seharusnnya kejadian yang memalukan dalam festival kesenian islam di pendopo tidak terjadi. Pasalnya, di Lumajang sebenarnya kesenian Al-Banjari dan Al-Jiduri sudah membumi dan digandrungi kalangana anak muda islam. "Seharusnya kemarin tidak terjadi kekrisruhan saat pengumuman, karena yang diumumkan pemenangnya dari grup yang tidak terlalu bagus. Peserta akhirnya melayangkan protes, untung tidak ada adu fisik," ungkap pria asal Desa Selok Besuki Kecamatan Sukodono. Pemerharti Kesenian Al-Jiduri dan Al-Banjari berharap festival serupa tetap dilaksanakan setiap tahunnya. Semakin semarak, bila diadakan saat Hari Jadi Lumajang. "Kami berharap, lomba serupa juga di live di radio lokal Lumajang," terangnya. Kesenian Al-Banjari dan Al-Jiduri di Lumajang mencapai ratusan grup yang senantiasa tampil diberbagai kegiatan selamatan.(ls/red)

Memanas, Warga Kalidilem Minta PJ Kades Segera Diberhentikan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan warga Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung, yang menuntut pergantian pejabat sementara (PJ) Kepala Desa Kali dilem, Eko Yuli Kurniadi di Gedung Kecamatan setempat berlangsung ricuh, Senin (08/12/2014). Awalnya pertemuan yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Lumajang ini berlangsung lancar, namun suasana semakin memanas lantaran tuntutan warga yang ingin mengganti PJ Kepala Desa tak kunjung menemukan titik terang. "Jangan hanya janji-janji terus pak,"teriak salah satu warga Desa Kalidilem. Pertemuan semakin memanas tatkala Ruli anak PJ Kades Eko masuk ke ruang pertemuan, warga yang melihat tamu tak diundang ini masuk langsung mengusirnya. Bahkan nyaris terjadi bentrok fisik antara kubu Pro PJ dan Kontra PJ diruang pertemuan, beruntung kericuhan dapat diredam dengan cepat oleh Polisi. Tidak hanya itu, kericuhan juga nyaris berlanjut di luar ruangan, yakni saat pertemuan dilanjutkan. Kubu Pro PJ mengepung ruang pertemuan setempat, beruntung personil kepolisian menjaga ketat hingga kericuhan pun dapat dihindari. Menurut Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Nur Hidayati mengatakan, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat rekomendasi agar Pemerintah segera melakukan pergantian PJ Desa setempat, setelah rencana pelantikan pengganti PJ selasa lalu gagal. "Kita akan langsung mengeluarkan surat rekomendasi mas, lagi pula masa PJ kades ini telah habis," Paparnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang saat dikonfirmasi soal kegagalan pelantikan pengganti PJ selasa lalu, mengaku kajiannya kurang lengkap. "Kajiannya belum final," Ujar Arif Sukamdi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lumajang. Lebih lanjut pihaknya berjanji akan segera melaporkan tuntutan warga Desa Kalidilem ini, kepada PLT Bupati Lumajang. "Justru dengan pertemuan ini malah menambah referensi kita untuk memutuskan setelah saya menghadap ke Pak Bupati, yang jelas tidak lama lagi," tambahnya. Warga berharap, Pemerintah segera mengambil kebijakan tegas terkait penggantian PJ Kepala Desa Kalidilem ini agar Pelayanan publik segera pulih. "Ya secepatnya lah jangan hanya janji terus," Harap salah satu warga. (Mad/red)

DPP Resmi Berhentikan Tetap H. Thoriq Dari Ketua dan Aggota PAN

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang status Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang H. Thoriq Al-Katiri, akhirnya muncul surat pemberhentian tetap dari DPP PAN. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2014, memberikan kepastian bahwa H. Thoriq di berhentikan tetap dari Ketua DPD PAN Lumajang dan juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa H. Thoriq dianggap makar karean telah mendukung calon presiden laian, diluar capres dukungan PAN. Kita baru empat hari menerima surat keputusan dari DPP PAN, tentang surat pemberhentian tetap saudara Thoriq Al-Katiri sebagai anggota Partai Amanat Nasioan, ujar Gunawan Tunggul Buana Wakil PLT DPD PAN Lumajang di kantornya, Senin (08/12/2014). Dengan keluarnya SK dari DPP tersebut, maka H. Thoriq resmi tidak lagai menajdi kader PAN. Segala tidnakan yang dilakukan juga tidak ada kaitannya dnegan PAN, serta segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Gunawan TB menambhakan, kader PAN Lumajang juga mengaku kaget dengan keluarnya dengan SK tersebut. Kader PAN menginginkan agar DPP PAN bisa merehabilitasi H. Thoriq dan bisa mengembalikan menajdi anggota PAN lagi. Kita mengajukan surat Rehabilitasi nomor PAN/13.08/A/K-WS/026/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 ke DPW PAN Jatim, ungkapnya. DPD PAN Lumajang beranggapan, bahwa H. Thoriq merupakan Inisiator dan Deklator PAN Kabupaten Lumajang. H. Thoriq juga mempunyai kinerja baik selama menjadi pengurus DPD PAN Kabupaten Lumajang. Kita anggap bahwa beliyau merupakan inisiator dan deklarator PAN Lumajang, sehingga perlu dipertimbagkan tentang surat pemberhentian itu, jelasnya. Sementara itu, Usaman Arif PLT DPD PAN Lumajang mengaku sangat berterima aksih kepada H. Thoriq karena telah ikut membesarkan PAN Lumajang. Kita ucapkan terima kasih apapun akhirnya, beliyau telah ikut memebsarkan PAN Lumajang hingga kini, terangnya Dihubungi terpisah, H.Thoriq mengaku tidak kaget soal pemecatan dirinya dari keanggota PAN. Pasalnya, dirinya sudah mengetahui usai mendeklarasikan dukungan secara pribadi ke Jokowi. Saya khan ada teman di DPP dan DPw, jadi tidak kaget dan ini resiko seorang politisi, ungkapnya.  Dirinya merasa sudah tidak dianggap kader lagi, karena sudah mengajukan menjadi ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak diakomodir. Selain itu, dirinya dihabisi oleh partai di Pileg dengan meloloskan Anang ke Senayan melalui lembaga surveynya. Anang itu tidak tahu kalau dibantu Pusdeham, malah suara saya banyak yang hilang di Jember, jelasnya.(Yd/red)