Operasi Pekat
Tim Cobra Amankan Ratusan Miras di 2 Toko Sukodono
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang ringkus pelaku pengedar miras tanpa ijin di 2 Tkp yg berbeda. Sejumlah 120 botol miras dari berbagai merk telah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka. Kedua tersangka juga telah diangkut oleh Tim Cobra Polres Lumajang unutk menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Seperti yg tertera dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013) bahwa Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya.
Adapun Tkp nya antara lain :
1. Di toko Desa. Karangsari Kecamatan Sukodono. Dengan tersangka atas nama BUANG (57) beralamat Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kab. Lumajang. Barang bukti yg diamankan yakni 7 Dos anggur merah atau 84 botol anggur merah.
2. Di toko Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono. Dengan tersangka atas nama SUSILOWATI (42) alamat Ds. Kutorenon Kecamatam . Sukodono. Barang bukti yg diamankan yakni 3 Dos anggur merah atau 36 botol anggur merah
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan “operasi Pekat Semeru 2019 masih berlanjut dan fokus pada pemberantasan miras. Hari ini Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 2 Tkp peredaran Miras.
"Ditemukan 120 botol miras dari berbagai merk di kedua lokasi tersebut. Saya akan terus genjar menumpas miras karena miras sangat berbahaya bagi generasi muda kita." Terang Arsal.
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menyatakan dirinya selaku Katim Cobra tanpa henti akan mengungkap kasus peredaran Miras di Lumajang. Miras harus kita berantas di Lumajang demi kelangsungan generasi penerus kita di masa depan.
"Jika semua generasi penerus bangsa dirusak maka siapa yg akan membawa negeri ini kea rah yg lebih baik lagi," ujar Hasran Cobra yang juga selalu katim cobra. (res/ls/red)
Editor : Redaksi