Stok Blangko E-KTP di Lumajang Terbatas, Pemohon Hanya Dapat Suket
Lumajang (lumajangsatu.com) - Stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Lumajang terbatas beberapa bulan terakhir ini. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispundakcapil) pun tidak bisa mencetak E-KTP dari semua pemohon.
Sebagai gantinya, Dispendukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi para pemohon untuk sementara. Dimana fungsinya tidak jauh berbeda dengan E-KTP.
Kepala Dispendukcapil Lumajang Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, stok blangko E-KTP terbatas lantaran jatah dari pusat juga terbatas. Lumajang hanya mendapat 500 per 2 minggu.
Jumlah ini menurutnya sangatlah kurang. Pasalnya jumlah pemohon E-KTP di Dispendukcapil bisa mencapai 200 hingga 300 orang per harinya.
“Jadi bukan habis. Kalau habis berarti tidak ada sama sekali. Ini ada tapi dapatnya sedikit dari Jakarta,” katanya.
Masyarakat yang mengurus E-KTP pun harus bersabar dulu. Karena pencetakannya saat ini harus mengantre. Sesuai per tanggal pengajuan pada Dispendukcapil.
Kondisi seperti ini mulai terjadi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Karena sebelum itu, permintaan percetakan E-KTP juga sangat tinggi. “Setelah Pilpres langka,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, selain blangko E-KTP, untuk kepengurusan dokumen yang lainnya tetap normal. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya. “Karena yang lainnya kita bisa pengadaan sendiri,” pungkasnya. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi