Bupati Cek Pelayanan Dinas

Pemkab Lumajang Tegaskan Loket Dispenduk Capil Tak Boleh Tutup Saat Istirahat

Penulis : -
Pemkab Lumajang Tegaskan Loket Dispenduk Capil Tak Boleh Tutup Saat Istirahat
Bupati Lumajang Indah Amperawati berdialog dengan warga saat meninjau langsung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), Senin (26/5/2025).

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan. Menyikapi keluhan warga terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa loket pelayanan tidak boleh tutup total saat jam istirahat siang.

 

Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan loket pelayanan yang tutup seluruhnya saat waktu istirahat, sehingga mereka harus menunggu lama untuk mendapatkan layanan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus menghambat proses administratif masyarakat.

 

“Keluhan utama adalah saat jam istirahat, seluruh petugas loket juga istirahat, sehingga pelayanan terhenti,” ujar Bupati Indah, Senin (26/5/2025).

 

Sebagai solusi, Bupati menginstruksikan agar jadwal istirahat petugas dibagi secara bergiliran. Dengan sistem tersebut, sebagian petugas tetap memberikan pelayanan, sementara lainnya menjalani waktu istirahat.

 

“Tidak boleh semua istirahat bersamaan. Harus ada petugas yang tetap melayani. Separuh istirahat dulu, dan sebelum 30 menit selesai, harus ada yang menggantikan,” tegasnya.

 

Kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih responsif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemkab Lumajang berharap langkah ini menjadi standar baru dalam tata kelola pelayanan yang lebih humanis, efisien, dan berkelanjutan (Ind/red).

Editor : Redaksi