Peredaran Narkoba di Lumajang Mengkhawatirkan

Polisi Bekuk 3 Pengedar Pil Koplo di Plaza Lumajang dan Bengkel Sekolah

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Bekuk 3 Pengedar Pil Koplo di Plaza Lumajang dan Bengkel Sekolah
Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Kawasan Plaza Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang pengedar Pil Koplo di TKP yang berbeda dengan modus yang sama yakni penyalahgunaan obat terlarang dalam waktu satu hari.

Informasi dihimpun di Mapolres, Rabu (31/7/2019),  Lokasi penangkapan pertama tim Satreskoba  di Area pertokoan (Plaza) Lumajang Jl PB Sudirman Kota Lumajang. Petugas menangkap Devi Kurniawan (24 ) warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kecamatan Padang Kab Lumajang dan Abdul Rohman (18) Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung.

Dua Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (30/7/2019) kemarin.  Dari keduanya diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000.

Kemudian, di lokasi Kedua pada sekitar pukul 14.0) WIB, diamankan seorang pelajar berinisial AV (17) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kec Rowokangkung. DIa ditangkap di dalam ruangan 'jurusan Bengkel' SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung.

Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000. Diduga melakukan pengedaran narkotika didalam Sekolah.

Ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda." ujar Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Masih kata dia, ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Dirinya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja”.

"Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,"  Terang Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

"Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap," ungkap priyo. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).