Banyak Lewati Jalan Desa

Cak Thoriq Sidak Jalan Khusus Angkutan Tambang Pasir

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Sidak Jalan Khusus Angkutan Tambang Pasir
Cak Thoriq saat melakukan sidak jalan khusus armada angkutan tambang pasir di kawasan selatan

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melihat secara langsung lalulalang angkutan tambang pasir di jalur selatan (07/10). Cak Thoriq juga melihat jalur khusus angkutan tambang dari Jugosari Kecamatan Candipuro hingga Desa Tunjungrejo Kecamatan Yosowilangun.

Cak Thoriq, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lumajang berkebijakan agar angkutan tambang pasir diharapkan melewati jalur khusus tambang dan tidak melewati jalur pemukiman/desa padat penduduk. Saat meninjau di area tambang Desa Jugosari, masyarakat keberatan apabila jalan di Dusun Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh tidak boleh dilewati truk pasir.

"Jalur Kebondeli Selatan – Desa Sumberwuluh menjadi jalan khusus truk tambang pasir dengan komitmen masyarakat yaitu truknya tidak boleh lebih dari 400 armada setiap harinya, dan berlaku mulai jam 6 sampai jam 8 malam," jelas Cak Thoriq.

Jika tatakelola tambang sudah bisa dibenahi dan truck pasir tidak lagi melintas di jalan padat penduduk, maka tidak akan ada lagi penolakan dari warga. Selama ini, banyak warga yang keberatan truck pasir melintas di jalan desa, karena jalan yang baru dibangun cepat rusak.

"Tambang harus tetap jalan, namun kenyamanan masyarakat tidak boleh terganggu dengan angkutan tambang pasir,' tuturnya.

Cak Thoriq juga berharap ada komiten dari pelaku tambang, baik dari pemilik ijin, pengusaha armada tambang untuk melakukan iuran secara sukarela. Hasilnya akan dikelola untuk melakukan perbaikan jalan khusus tambang.

"Saya juga berharap truk-truk melewati jalur itu, nanti semua ada komitmen kebersamaan, ada iuran dari sopir, pengangkut dan pemilik izin tambang untuk perbaikan jalannya, menambah jembatannya dan itu semua digunakan bersama-sama," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.