Ketua Lesbumi ke Situs Biting

Deddy Politisi Hanura Tercerahkan Soal Tokoh Minak Koncar dari Agus Sunyoto

Penulis : lumajangsatu.com -
Deddy Politisi Hanura Tercerahkan Soal Tokoh Minak Koncar dari Agus Sunyoto
Deddy Firmanyah (Politisi Hanura), Agus Sunyoto (Lesbumi NU), Faisal Rizal (Kades Kutorenon)

Sukodomo (lumajangsatu.com) - Ketua Lesbumi PBNU, Prof. DR. KH. Agus Sunyoto, Lc sambangi Situ Biting dan pemakaman Arya Wiraraja di Dusun Biting  I Desa Kutoreno Kecamatan Sukodono, Rabu (23/10/2019). Kedatangan sejarawan yang mengupas dan mengangkat sejarah islam nusantara serta resolusi jihad dari Kyai Hasyim Asyari disambut oleh Kades Kuturonen, Faisal Rizal dan Anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Hanura, Deddy Hermansyah.

Agus Sunyoto bercerita tentang kebesaran sejarah Lumajang dari Arya Wiraraja dan Minak Koncar. Karena peradaban  di pemerintah dua tokoh ini sangat monumental bagi perkembangan Lumajang sebagai pusat peradaban besar dizamanya.

"Dari cerita beliau, saya jadi tahu siapa Minak Koncar," kata Deddy.

Dia dengan seksama mendengarkan cerita siapa Minak Koncar yang menjadi nama Terminal Bus dan Kantor Desa Kutorenon. Dari Agus Sunyoto diketahui melalui catatan sejarah, Minak Koncar adalah anak dari Arya Wiraraja yang masih bersaudara dengan Ranggal Lawe.

"Dia bercerita sangat panjang tentang silsilah dari Arya Wiraraja dan Minak Koncar, ini sebuah pengetahuan baru tentang sejarah Lumajang," papar bapak satu anak ini.

Deddy dan Kades Kutorenon sangat tersanjung kedatangan Tokoh Lesbumi NU dengan cerita sejarah kebesaran Lumajang serta tokoh-tokoh pemimpin mbiyen. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.