Persoalan Pengeledahan dan Penyitaaan

PT. Amoeba Qnet Gugat Praperadilan Polres Lumajang  

Penulis : lumajangsatu.com -
PT. Amoeba Qnet Gugat Praperadilan Polres Lumajang   
Kuasa Hukum PT. Amoeba Internasional dipersidangan Pra Peradilan PN Lumajang.

 

Lumajang (Lumajangsatu.com) -Pengadilan Negeri Lumajang menggelar sidang Pra-peradilan dengan pemohon direksi PT. Amoeba Internasional merupakan mitra perusahaan PT. QNET, Rabu (30/10/2019). Sidang ini mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur  oleh tim penyidik Satreskrim Pores.

Setelah sempat tertunda selama satu pekan, akhirnya sidang prapradilan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda sebab, penggugatnya dua orang yang berbeda. Meski demikian, materi gugatannya sama yakni proses penggeladahan dan penyitaan di rumah keduanya dinilai tidak sesuai prosedur karena berada di wilayah hukum polres lain, yaitu di Madiun.

Sidang yang diketui hakim tunggal dibagi dua tahap. Pertama sidang gugatan leader PT Amoba dipimpin hakim tunggal Gugun Gunawan. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum pemohon mempersoalan upaya penggeladaahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Lumajang,karena tak sesuai prosedur.

Sedangkan di tahap kedua, sidang gugatan PT Qnet Karyadi  dipimpin ketua hakim tunggal Aris.  Pihak pemohon melaluI tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Karena tak sesuai dengan prosedur hukum.

"Sidang ditunda karena hari ini jawaban secara formal, baru besok kebenaran dari perkara dengan saksi yang akan kami hadirkan" Ujar Kuasa Hukum Polres Lumajang Abdul Rohim

Ida Sri Sugiantari sebagai kuasa hukum dari perusahaan PT. Qnet akan meluruskan keadilan. Dia menuturkan bukan hanya Karyadi saja akan dibela, walaupun banyak pihak yang memberi iming-iming untuk mundur dari kuasanya karena dia berprinsip akan menegakkan hukum itu secara murni.

"Disini intinya ada upaya paksa dan kesewenang-wenangan penyidik, jadi kami akan menguji seberapa jauh mereka" Kata Ida saat diwawancara awak media.

Aris DwiHartoyo Humas Pengadilan Negri Lumajang menuturkan bahwa,hari ini sidang memberi kesempatan kepada termohon untuk memberi jawaban. Pihaknya akan bersifat terbuka dan transparan sesuai perundang-undangan.

"Kami akan berlaku adil dan transparan asal tidak menyalahi aturan" tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.