Pengajuan Dispensasi Kawin

Todus Atong Rontong Lumajang Tinggi Angka Nikah Dini

Penulis : lumajangsatu.com -
Todus Atong Rontong Lumajang Tinggi Angka Nikah Dini
Warga sedang antri di Pengadilan Agama Lumajang untuk mengajukan dispensasi kawin

Sukodono - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lumajang masih terbilang cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama Lumajang, hingga bulan Nopember tercatat ada 218 pengajuan dispensasi kawin.

"Hingga bulan Nopember ini ada 218 pengajuan dispensasi kawin," ujar Drs. H. Komsun SH,. M.H.E.S, Humas PA Lumajang, Jum'at (15/11/2019).

Alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin karena kedua calon sudah sering jalan bareng atau dalam bahasa Maduranya disebut "atong rontong". Sehingga pihak orang tua khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan menimbulkan aib keluarga.

"Alasannya atong rontong (selalu bersama), sehingga pihak orang tua mengajukan dipensasi kawin," jelas Komsun.

Penerapan batas minimal usia kawin 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat pengajuan dispensasi semakin banyak. Pada bulan Oktober ada 15 pengajuan dispensasi, namun hingga tanggal 15 Nopember sudah ada 46 pengajuan dispesasi.

"Batas minimal usia menikah sekarang 19 tahun mas. Sehingga semakin banyak pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.