Tercatat 12 TKP

Inilah Sepak Terjang Begal Perampas Motor Warga Jatiroto - Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Sepak Terjang Begal Perampas Motor Warga Jatiroto - Lumajang
Ilustrasi Aksi Begal.

Surabaya - Kejahatan yang dilakukan oleh Hartono (31) warga Balongsari Madya yang tewas ditembak tim Resmob dan Jatanras Polrestabes Surabaya sudah 12 kali beraksi. Diakasi terakhirnya bersama Noval (21) berakhir usai merampas motor Scoopy yang dikendarai, Slamet Efendi (21) asal Jatiroto - Lumajang.

"Data dikami 12 TKP mereka berdua beraksi bersama," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, pada wartawan, Jumat (6/12/2019).

BACA JUGA : Polisi Tembak Mati Begal Rampas Motor Warga Jatiroto Lumajang

Hartono yang bertindak sebagai eksekutor dikenal sangat kejam dan sadis. Dia tak segan melukai korbanya bila tidak mau menyerahkan motor.

"Seperti pada Slamet, dia membacok bagian tangan dan kaki korbanya," terangnya.

Aksi kejamnya ini terbukti, saat Hartono hendak ditangkap di Kawasan Waduk Unesa melawan petugas. (ls/red)

Sepak terjang kejahatan Hartono dan Noval ditahun 2019di Polrestabes Surabaya :
1. Jalan Samping Utara Masjid Al Akbar pada 26 Juni 2019, jam 08.00 Wib.
2. Jalan Raya Darmo Permai II pada 7 Juli 2019, jam 04.00 Wib.
3. Jalan Raya Kendung (depan kantor kelurahan) pada 11 Juli 2019, jam 23.30 Wib.
4. Jalan Perempatan Kalibokor pada 14 September 2019, jam 04.00 Wib.
5. Jalan Ngagel Jaya Selatan 16 pada 15 September 2019, jam 03.30 Wib.
6. Jalan Simo Kwagean, pada 28 Oktober 2019, jam 01.00 Wib.
7. Jalan Raya Panjang Jiwo, pada 3 November 2019, jam 02.00 Wib.
8. Jalan Lingkar Barat sisi utara pada 22 November 2019, jam 14.30 Wib.
9. Jalan Tambak Osowilangun pada 23 November 2019, jam 02.00 Wib.
10. Jalan Rungkut Asri Barat (SMP 35) pada 24 November 2019, jam 05.00 Wib.
11. Jalan Kebun Bibit Wonorejo pada 26 November 2019, jam 13.00 Wib.
12. Jalan Satelit Selatan (depan rumah nomor 38) pada 4 Desember 2019, jam 01.00 Wib

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).