Opini

Didi Kempot Sejarah Konser Prapatan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Didi Kempot Sejarah Konser Prapatan Lumajang
Didi Kempot saat berduet dengan Bupati Lumajang di Konser Prapatan ST.

Konser Prapatan ST (Sekolah Teknik,red) di Jl. Panglima Sudirman menjadi saksi bisu sosok sang legenda Didi Kempot dengan julukan Godfahter of Broken Heart diawal tahun 2020 saat launching City Branding Lumajang Eksotik. Ada jejak sejarah sebuah konser musik dilakukan ditengah perempatan jalan yang ditahun 70-90-an menjadi pusat keramaian ekonomi kota Pisang.

Lord Didi menghipnotis para sobat Ambyar dengan lagu-lagu Campursari yang sangat disukai oleh masyarakat jawa di Suriname. Meski awalnya tidak banyak orang menyukainya. Hingga ditahun 2019 menjadi viral dengan disukai kalangan anak muda yang dikenal millenial.

Modernitas aliran musik tidak selalu membawa manusia meninggal jejak budayanya. Campursari adalah salah satu seni budaya orang jawa tetap menjadi tuan rumah sendiri dinegerinya.

Industri musik dan Digital ditahun 2019 menjadi Sobat Ambyar. Menyukai lagu jawa dibilang kuno, tetapi banyak disukai pada gadis dan jejaka dengan busana modern.

Lagu Pamer Bojo dengan ditambahan lirik koor pecinta musik campursari, Cendol Dawet menjadi gempar di linimasa digital era millenal. Bahkan, para kalangan patah hati harus menangis mengharu biru.

Didi Kempot menjadi energi luar biasa bagi bangsa Indonesia dalam membumikan budaya asli orang Jawa bagian dari Nusantara lama. Dia dilahirkan dari keluarga seniman apa adanya dan berjuang keras melawan modernisasi hingga dikenal banyak kalangan.

Presiden Jokowi bahkan mengajak para menterinya untuk mengajak Mas Didik Kempot dalam menyukseskan pembangunan dalam melibatkan generasi millenial. Mas Didi juga adalah bagian perlawanan para pelaku seni terhadap industri musik label. Berkat dedikasinya dia mampu melambungan budaya jawa diera musik kapital.

Selamat jalan My Lord. Kami bangga dirimu pernah singgah di kaki Gunung tertinggi dipulau Jawa (Semeru.red). Semoga kau dialam sana tetap dalam Lindungan Allah SWT. Al-Fatiha. Amin.

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.