Terus Dilakukan Sosialisasi

Pedagang Pasar Baru Lumajang Belum Patuhi Pembatasan Jam Berjualan

Penulis : lumajangsatu.com -
Pedagang Pasar Baru Lumajang Belum Patuhi Pembatasan Jam Berjualan
Masih ada saja para pedagang yang belum mematuhi pembatasan jam operasional di pasar baru Lumajang

Lumajang - Surat pembatasan jam operasional pasar tradisonal nampaknya masih belum dipatuhi sepenuhnya oleh para pedagang. Terutama bagi para pedagang grabatan, atau para pedagang yang tidak memiliki lapak, los atau ruko. Meskipun, sekitar 60 persen pedagang pasar sudah mematuhi surat edaran pembatasan jam operasinal.

"Iya, masih ada yang belum mematuhinya. Kita terus lakukan sosialisasi," ujar Aziz Fahrozi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lumajang, Jum'at (08/05/2020).

Seharusnya, mulai pukul 16.00-04.00 wib semua jenis jual beli di pasar tradisional sudah tutup total. Namun, terpantau sekitar pukul 21.00 wib, masih banyak pedagang yang berjualan dan masih belum mematuhi anjuran pemerintah atas pembatasan jam operasinal.

"Malam memang masih ada yang buka. Yang paling ramai di pasar baru Lumajang saat ini sore hari," jelasnya.

Karena pembatasan jam operasional, pemerintah juga menggratiskan retribusi pasar bagi para pedagang. Pedagang los dan grabatan sejak tanggal 1 Mei sudah tidak dikenakan retribusi pasar. "Untuk ruko yang menghadap ke jalan retribusinya di potong 50 persen," paparnya.

Aziz menghimbau kepada para pedagang dan pembeli untuk tetap mematuhi protokol Covid 19. Jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan dan paling penting selalu memaki masker. "Kita terus himbau dan minta agar pedagang dan pembeli patuhi protokol Covid 19," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).