Tak Patuhi Anjuran Pemerintah

Abaikan Protokol Covid 19 Pasar Hewan Lumajang Ditutup Paksa

Penulis : lumajangsatu.com -
Abaikan Protokol Covid 19 Pasar Hewan Lumajang Ditutup Paksa
Pasar patok atau pasar hewan terbesar di Lumajang ditutup akibat tak patuhi protokol Covid 19

Lumajang - Kegiatan sidak Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si kebeberapa pasar diwilayah Kecamatan Lumajang hingga memutuskan untuk menutup Pasar Hewan di Jl. Mawar RT/04 RW/18 Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang. Penyebabanya pedagang dan pembeli diarena tersebut tidak mematuhui himbauan pemerintah dan protokol kesehatan Covid 19, Jumat (22/05/2020).

Penutupan pasar tersebut berawal dari Wakil Bupati Lumajang Bunda Indah melakukan sidak dan mengingatkan kepada masyarakat pengunjung pasar agar mematuhi himbauan pemerintah agar semua selamat dari dampak corona. Namun pihaknya masih mendapati masi banyak pengunjung pasar yang tidak taat kepada himbauan pemerintah dan banyak yang tidak pakai masker hingga bergerombol.

Jika masyarakat pengunjung pasar yang masih melanggar himbauan pemerintah untuk selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak maka dengan tegas pemerintah akan menutup pasar jika pedagang dan masyarakat tidak tertib.

"Bapak dan ibu silahkan dipakai maskernya jika tidak tertib, maka jangan salahkan pemerintah daerah jika pasar ini kami tutup," ujar Kepala Pasar Hewan Drs. Satuwi saat menuturkan himbauan Bunda Indah.

Ketika pihaknya memberikan himbauan tersebut ternyata ada kata-kata sumbang dari pengunjung pasar Hewan Lumajang yang intinya corona sudah hilang, takut dengan hari raya kita tidak usah takut lagi dengan corona itu hanya isu dari cina. Dari situlah Wakil Bupati Lumajang memberi keputusan untuk menutup pasar hewan tersebut.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Hairil menyampaikan permohonan maaf atas kejadian hari ini yang mengakibatkan ditutupnya pasar hewan oleh pemerintah Kabupaten Lumajang. "Kita semua harus patuh dan taat kepada keputusan Bupati yang akan menutup pasar hewan sampai batas waktu yang ditentukan," pintanya.

Pedagang hewan merasakan kekecewaan yang mendalam atas penutupan pasar tersebut lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya terlebih sekarang mendekati hari Raya Idul Fitri. Salah satu pedagang juga melontarkan jika pasar hewan ditutup maka GM juga harus ditutup, kami hanya rakyat kecil yang pencahariannya dari sini.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.