Lakukan Protokol Ketat Cegah Covid 19

Santri Kembali ke Ponpes Miful Bakid Lumajang Dibagi 4 Gelombang

Penulis : lumajangsatu.com -
Santri Kembali ke Ponpes Miful Bakid Lumajang Dibagi 4 Gelombang
Dok. HUT RI oleh santri Miftahul Ulum Banyuputih Kidul

Lumajang - Pondok Pesantren Miftahul Ulum (Miful) Desa Banyuputih Kidul (Bakid) Kecamatan Jatiroto bersiap menyambut kembalinya santri. Protokol kesehatan disiapkan ketat, agar pesantren tidak jadi klaster baru persebaran Covid 19.

H. Maksum Madyari, pengurus Ponpes Miful Bakid menyatakan pihak pengurus menyiapkan protokol Covid 19 yang ketat. Sebelum kembali ke pesantren, semua santri harus melakukan isolasi mandiri 14 hari dan memiliki surat sehat dari Puskesmas masing-masing.

"Semua santri yang akan kembali ke pesantren harus memenuhi protokol Covid 19," ujar Maksum kepada Lumajangsatu.com, Selasa (02/06/2020).

Sebelum masuk, pengurus akan menyediakan tempat screaning bekerjasama dengan Puskesmas Jatiroto, Klinik NU dan Puskesmas Pesantren. Wali santri yang mengantar juga dibatasi dan dipastikan tidak dalam kondisi sakit. "Screaning ketat juga akan dilakukan," paparnya.

Proses kembali santri ke pesantren juga dibagi dalam tiga tahap agar tidak terjadi penumpukan orang yang banyak. Tahap pertama 5 Juni 2020 khusus bagi pengurus, kepala daerah, ketua asrama, dewan asatidz baik putra dan putri. "Pengurus kembali lebih dulu untuk melakukan persiapan," jelasnya.

Tahap kedua 8 Juni 2020 semua santri putra semua jenjang pendidikan. Tanggal 14 Juni 2020 santri putri jenjang pendidikan formal MI dan MTs. Tanggal 24 Juni 2020 semua santri putri jenjang pendidikan MA dan Mahasiswi STIS Miftahul Ulum.

"Jadi hampir satu bulan proses kembali santri dan satriwati ke pesantren," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.