Kades Buat Surat Pernyataan

Tak Kunjung Dicairkan, Komisi A DPRD Sidak BLT DD Wates Wetan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Kunjung Dicairkan, Komisi A DPRD Sidak BLT DD Wates Wetan Lumajang
Dok. Komisi A DPRD Lumajang saat sidak di Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso

Ranuyoso - Komisi A DPRD Lumajang bersama Inspektorat, Camat, Polsek dan Koramil sidak ke Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, Kamis (18/06). Sidak dilakukan karena viral Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga terdampak Covid 19 tidak kunjung dicairkan.

Hj. Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD menyatakan pada tanggal 15 April BLT DD sudah dicairkan sebanyak Rp. 344.450.400 dari Bank Jatim. Namun, hingga bulan Juni tidak kunjung dicairkan dan viral menjadi perhatian publik.

"Setelah kita sidak, akhirnya BLT DD tahap awal langsung dicairkan oleh Kepala Desa," ujar Nur Hidayati, Jum'at (19/06/2020).

Kepala Desa Wates Wetan Alek Eko Wahyudi juga membuat surat pernyataan akan segera mencairkan BLT DD tahap II tanggal 30 Juni dan tahap III tanggal 15 Juli 2020. Surat pernyataan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi A, Polsek, Koramil, Camat dan Inspektorat.

"Pak Kades sudah memberikan surat pernyataan kesanggupan pencairan BLT DD tahan II dan III," papar politisi NasDem itu.

Komisi A DPRD amat menyayangkan kejadian tersebut dan harus menjadi pembelajaran Desa-Desa yang lain. Tidak seharusnya Kades menunda pancairan BLT DD setelah uang dikeluarkan dari rekening bank. Sebab, BLT merupakan bantuan yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid 19.

"Ini yang kita sayangkan, tidak seharusnya Kades menunda penyaluran BLT DD. Jika sudah cair seharusnya langsung disalurkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).