Sudah Beraksi Beberapa Kali

Erik Spesialis Maling Sepeda Motor Modus COD Ditangkap Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Erik Spesialis Maling Sepeda Motor Modus COD Ditangkap Polres Lumajang
Erik, pelaku maling sepeda motor dengan modus COD saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Erik Setiawan (37) warga Dusun Krajan RT/09 RW/01 Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso berhasil ditangkap lantaran spesialis penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modusnya terbilang nekat, dengan menghubungi korban dan transaksi cash on delivery (COD) atau bayar ditempat. Dari hasil introgasi Polsek Kota, pelaku sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi pencurian.

Sebelumnya, Arik ditangkap oleh warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono lantaran telah membawa kabur sepeda motor milik Fandi (26) warga Dusun Sekardangan Desa Karangbendo Kecamatan Tekung. Adapun tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan untuk modus penipuan di jl. Ahmad yani Kelurahan Kepuharjo. Barang 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nopol : W 5794 ZU, modus operandi dengan jual COD di halte bus Jatiroto dengan harga Rp 1.200.000.

"Pelaku ini ditangkap korban dan warga Kebonagung saat melarikan sepeda motor curiannya," ujar Kapolsek Kota IPDA Darmanto, Senin (07/07/2020).

Tempat lainnya di jl. Gajah mada Kelurahan Kepuharjo 1 unit Sepeda Tiger warna hitam no.pol : N 2202 YAT dengan modus operandi jual COD pertigaan ringin Desa Dawuan lor Kecamatan Sukodono harga Rp 1.000.000. Kemudian TKP di jalan Wahid Hasyim 1 unit Yamaha Vega R, warna biru, no.pol : L 2686 RL dijual COD kepada Yanto warga Desa Kedungjanang transaksi di Pom Wonorejo harga Rp 1.000.000.

Sedangkan di bulan Februari 2020 di jalan Ahmad Yani dengan unit Vega R warna biru transaksi dengan COD di POM Sukodono harga Rp 1.500.000. TKP di Jalan Gubernur Suryo 1 unit sepeda motor Supra 125,no.pol : lupa, jual COD di Jalan Pelita Lumajang dengan harga Rp 900.000.

Bulan Desember 2019 melakukan aksinya di jalan Suwandak Barat dengan 1 unit sepeda Bajaj warna hitam nopol tidak diketahui modus operandi dengan jual COD di Embong Kembar seharga Rp 800.000 . TKP lain di Jalan Sastrodikoro 1 sepeda Scopy no.pol N 5181 UU. Jual COD di terminal Wonorejo seharga Rp 1.200.000


"Jadi ini melakukan beberapa kali dengan modus yang sama mbak," pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.