Ingkar Janji, Warga Papringan Tolak Perhutani Lakukan Penanaman Sengon

Penulis : lumajangsatu.com -
Ingkar Janji, Warga Papringan Tolak Perhutani Lakukan Penanaman Sengon
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kemarahan masyarakat di desa Papringan Kecamatan Klakah terhadap Perhutani terkait dengan kejelasan dana sharing rupanya sudah tidak bisa dibendung lagi. Setelah beberapa waktu yang lalu mereka mendatangi kantor Wakil Administratur Perhutani di Lumajang , sejak hari sabtu lalu masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan

Sesuai dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/DIR/2009 tetang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Nomor 436/KPTS/DIR/2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, maka dengan ini kami peringatkan agar supaya Perhutani tidak melakukan aktifitas penanaman kembali sebelum dana sharing tahun 2012 dan 2013 diberikan kepada masyarakat. isi spanduk yang dipasang di jalan utama menuju hutan Gunung Lemongan.

Aksi yang dilakuka warga sangat beralasan, karena sampai detik ini Perhutani tidak kunjung memberikan dana sharing  kepada masyarakat dari hasil pemanenan akasia yang sebesar 25 %, sebaliknya masyarakat mendengar bahwa Perhutani akan menanami kembali hutan produksi mereka sebelum dana sharing dicairkan.

Ini hak masyarakat yang ada di sini, Perhutani harus memberikannya karena aturannya memang seperti itu. Kalau Perhutani tidak mencairkannya berarti Perhutani telah melakukan tindak pidana penggelapan dan kami akan memperkarakan ini ke ranah hukum tegas Ilal Hakim tokoh masyarakat di desa Papringan, Selasa (14/01/2014)

Warga juga kesal dengan Perhutani karena untuk rencana penanaman yang akan datang Perhutani akan menanam sengon Albasia. Padahal selama ini Albasia merupakan tanaman rakyat yang ditanam di sela-sela tanaman pokok perhutani seperti Mahoni dan Akasia.

Kalau Perhutani tanam albasia  lantas rakyat mau tanam apa?. Kalau begini caranya sama halnya rakyat disuruh mati keluh Muhlisin salah satu petani hutan di desa Papringan.

Kemarahan rakyat ini semakin sengit ketika mendengar bahwa untuk kedepan masyarakat tidak lagi boleh mengolah tanah di bawah tegakan atau menjadi pesanggem lagi, karena semua akan dikelola oleh  Perhutani sendiri.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.