Kasus Kriminal di Pasirian

Benci ke Orang Tuanya Malah Anaknya Dianaiaya Hingga Masuk Puskesmas

Penulis : lumajangsatu.com -
Benci ke Orang Tuanya Malah Anaknya Dianaiaya Hingga Masuk Puskesmas
Iptu Agus Sugiharto, Kapolsek Pasirian

Lumajang - Ismail Khudori (33) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian ternyata menyimpan dendam yang mendalam terhadap orang tua korban FEW, bocah berusia 7 tahun. Pelaku  tega menganiaya dengan cara memukul kepala korban hingga luka dan dilarikan ke Puskesmas Pasirian.

"Berdasarkan introgasi ada dendam dengan orang tua dan masih ada hubungan sanak family" Ujar Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH MH.

Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Kamis 22 Agustus 2019 jam 13.00 di dekat kolam ikan di Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian yang tak jauh dari rumah tersangka dan rumah korban.

Kronologis kejadian, saat itu korban memancing bersama temannya Khoirul Azam (8) di kolam ikan yang berlokasi di barat rumah korban. Namun tiba tiba, pelaku datang sambil membawa golok dan langsung membacok korban. Setelah itu, pelaku kabur begitu saja meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Korban yang terluka pada kepalanya, ditolong Laillus Samawati (36), warga setempat yang kemudian membawanya ke Puskesmas Desa Bades Kecamatan Pasirian agar segera mendapat pertolongan pada luka yang dideritanya.

Orang tua korban yang mendapat laporan jika anaknya menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan pelaku ke pihak Polsek Pasirian. Berdasarkan laporan orang tua korban itulah, petugas langsung turun ke lapangan untuk segera menangkap pelakunya.

“Pada saat kami lakukan pengejaran, waktu itu kami mendapat informasi jika pelaku kabur keluar kota,” terang Iptu Agus Sugiarto.

Atas aksi penganiayaan yang dilakukan kepada anak di bawah umur, pelaku bisa dikenakan pasal 80 (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Pj Bupati Indah Wahyuni Menjenguk Langsung

Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Lumajang - Musibah kebakaran yang terjadi pada area gudang pabrik PT. Cakra Biomassa Indoenergi (PT. CBI) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, pada hari Jum'at (25/10/2024) lalu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kejadian kebakaran yang mengakibatkan 3 orang karyawannya mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Lumajang.

Cegah Potensi Kecelakaan

PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Semakin Diminati

26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat layanan terpadu yang diminati masyarakat. Terbukti, hingga saat ini, total kunjungan ke MPP tersebut telah mencapai 26.114 pengunjung. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Lumajang dalam memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berbagai kebutuhan administratif, mulai dari perizinan, kependudukan, kesehatan, hingga layanan lainnya.