Mangkir Kedinasan

2 Anggota Polres Lumajang Dipecat Tidak Hormat

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Anggota Polres Lumajang Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Lumajang cek foto 2 anggota Polri diberhentikan tidak terhormat.

Lumajang - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberhentikan dengan tidak hormat 2 oknum anggota Polri yang merupakan anggota Polres Lumajang karena dianggap melakukan pelanggaran dalam dinas kepolisian Selasa, (22/09/2020).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ketiga oknum anggota Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK, dalam suatu upacara yang dilaksanakan di Mapolres Lumajang. Dalam upacara tersebut kedua oknum anggota Polri ini tidak hadir, namun pelaksanaan upacara tetep dilaksanakan.

Anggota Polri dari Polres Lumajang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut masing-masing, Brigadir Septa Ari Dona Wijaya. Selanjutnya Bripka Panji Satrio Gusti W jabatan terakhir sebagai anggota Bagsumda Polres Lumajang, keduanya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah RI no 1 tahun 2003.

Menurut AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK kedua anggotanya sudah lama tidak berdinas meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan oleh pimpinan, namun tidak pernah mengindahkan peringatan tersebut. Atas hal tersebut, personel ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya di Polres Lumajang.

"Polri tidak butuh kita, sebaliknya kita yang butuh polri. Karena banyak anggota polri yang bermasalah dan akhirnya keluar dari organisasi" Tandasnya.

 AKBP Deddy berharap, Anggota di Polres Lumajang agar tidak mengikuti contoh yang dilakukan kedua oknum anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.