Moduse Kok Jangkep

Perias Sodomi Anak 14 Tahun Saat Potong Rambut dan Dijanjikan 20 ribu

Penulis : lumajangsatu.com -
Perias Sodomi Anak 14 Tahun Saat Potong Rambut dan Dijanjikan 20 ribu
Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani

Lumajang - Kasus sodomi sesama jenis kini terulang kembali di Lumajang ,Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh  diduga telah menyodomi anak di bawah umur RA (14) Kecamatan Tempeh dengan cara memainkan alat kelaminnya saat ke Salon JJ.

Kejadian ini berawal dari korban ke Salon JJ milik tersangka di Desa Pulo Kecamatan Tempeh untuk potong rambut, kemudian saat korban akan dipotong pelaku bertanya apakah pernah menonton video porno.

BACA JUGA : Duh..! Perias Lumajang Asal Pulo Sodomi Anak 14 Tahun

Sontak seketika pelaku memegang dada korban lalu mencubit puting hingga memainkan alat kemaluan korban.

"Ketika itu korban berada di kursi potong, tiba-tiba oleh pelaku dibawa ke belakang dan dijanjikan uang sebesar 20 ribu" Kata Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani.

Korban ini datang bersama temannya ke Salon JJ, akan tetapi korban memberontak atas perlakuan pelaku tersebut. Selanjutnya korban pergi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi.

Sementara itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ind/ls/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.