Birokasi Luar Biasa

Lumajang Joss..! 2 Kali Raih Penghargaan Opini WTP

Penulis : lumajangsatu.com -
Lumajang Joss..! 2 Kali Raih Penghargaan Opini WTP
Bupati dan Ketua DPRD Lumajang terima WTP dari Gubernur Jatim.

Lumajang - Semenjak di Pimpin Cak Thoriq, Kabupaten Lumajang 2 kali raih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut berkat berhasilnya Lumajang melaporkan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penghargaan tersebut berasal dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, yang diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan diterima oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Convention Hall Lantai 3 Grand City, Surabaya, Senin (19/10),

"Alhamdulillah ini tahun kedua kita mendapatkan Opini WTP, ini juga evaluasi bagi kita Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk supaya mempertahankan predikat Opini WTP ini, tentu ini harus kita tingkatkan dari tahun ke tahun,"harap Thoriqul Haq.

Menurutnya, capaian prestasi ini merupakan hal yang luar biasa. Karena mengelola keuangan dan aset daerah tidaklah mudah.

"Hasil Opini WTP yang diperoleh sejak tahun 2018 sampai tahun 2019 merupakan sebuah prestasi untuk Kabupaten Lumajang,"jelasnya.

Dia berharap mampu mempertahankan perolehan Opini WTP hingga hingga akhir masa jabatanya.

"Tadi kami melihat ada banyak kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan lebih dari kita, nah itu yang harus kami tingkatkan atau kejar di tahun-tahun yang akan datang,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.