Jakarta(lumajangsatu.com)-Bawaslu menyoroti penggunaan dana bantuan sosial (bansos) di 10 kementerian yang menterinya menjadi caleg. Bawaslu mengkhawatirkan penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan kampanye sang menteri. Apa modusnya?
"Pertama, belanja Bansos yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan bencana dan lain-lain," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2014).
"Kedua, pada saat pemberian Bansos sering muncul atribut Partai," imbuhnya.
Modus penyalahgunaan ketiga, dana bansos diberikan kepada basis pendukung partai atau konstituen menteri yang menjadi caleg.
"Keempat, acara serah terima Bansos bersamaan dengan kegiatan partai. Kelima, menteri memiliki wewenang yang sangat besar yaitu sebagai Pengguna Anggaran. Menteri dapat menetapkan pedoman umum pengelolaan dan pertanggung jawaban bansos," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu sudah meminta data dan informasi tentang Data Alokasi Bantuan Sosial/Tugas Pembantuan 2012, 2013 serta rencana tahun 2014 per Kabupaten/Kota beserta Pokmas/OMS penerima bantuan.
"Dalam Keppres No 37 tahun 2012 tentang rincian APBN 2013, total belanja bantuan sosial yang dianggarkan dalam belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 69.541.588.695.000," paparnya.
Daniel mengatakan, kegiatan Bansos menjadi kebijakan yang populis di mata masyarakat, karena menyentuh langsung kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, program/kegiatan Bansos sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu pihak pihak tertentu," tegasnya.
Berikut 10 menteri yang menjadi caleg dan kementeriannya yang tengah diawasi oleh Bawaslu:
1. Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan
2. Menteri Perhubungan EE Mangindaan
3. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
4. Menteri ESDM Jero Wacik
5. Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo
6. Menteri Pertanian Suswono
7. Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring
8. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
9. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar
10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini
sumber : detik.com
Editor : Redaksi