Diringkus Tim Kuro Lumajang
Iqrom Edarkan Pil Koplo Pada Anak-anak Punk Lumajang
Randuagung - Al Iqrom (20) warga Dusun Grojogan RT. 10 RW. 03 Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung diringkus Tim Kuro Polres Lumajang. Pelaku merupakan pengedar pil daftar G atau pil koplo dengan sasaran anak-anak punk.
"Tersangka mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya yang merupakan anak-anak broken home maupun anak jalanan yang bergaya punk," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Senin (07/12/2020).
Tersangka diamankan saat berada di rumah temannya warga Grojoklam Desa Kalidilem. Awalnya pelaku mengelak menjadi pengedar pil koplo, namun setelah polisi melakukan penggeledahan berhasil menemukan ratusan butil pil koplo.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita tindak lanjuti kita temukan pelaku yang tak lain Iqrom," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, lebih subside Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi