Cegah Penyebaran Covid 19
Instruksi Bupati Lumajang Batasi Jam Buka Warung dan Pusat Pertokoan
Lumajang - Kabupaten Lumajang saat ini masih bertahan di zona oranye persebaran Covid 19. Untuk mempertahankan zona itu dan menekan ke zona kuning, Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah menerbitkan instruksi Bupati untuk kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan ekonomi.
Dalam instruksi itu, Warung, Caffe, Restoran harus sudah tutup pukul 22.00 wib. Sedangkan untuk pusat-pusat pertokoan diinstruksikan untuk tutup pukul 21.00 wib. Sedangkan wisata akan dilakukan pemantauan ketat agar tidak sampai terjadi kerumunan banyak orang.
"Kita berharap Lumajang tetap di zona oranye dan bisa turun ke zona kuning," terang cak Thoriq saat rilis persiapan vaksinasi Covid 19, Rabu (13/01/2021).
Sementara itu, TNI dan Polri juga sudah siap untuk melakukan razia yustisi di tempat-tempat keramaian. Polisi dan TNI mengajak agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Dari data, angka konfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi antara 20-25 orang perhari. Meskipun, angka kesembuhan juga seimbang dan ketersediaan ruang rawat di RSUD dr. Haryoto masih terpakai di angka 60 persen.(Yd/red)
Editor : Redaksi