Cegah Penyebaran Covid 19

Instruksi Bupati Lumajang Batasi Jam Buka Warung dan Pusat Pertokoan

Penulis : lumajangsatu.com -
Instruksi Bupati Lumajang Batasi Jam Buka Warung dan Pusat Pertokoan
H. Thoriqul Haq, M.ML, Bupati Kabupaten Lumajang usai rilis persipan vaksinasi Covid 19

Lumajang - Kabupaten Lumajang saat ini masih bertahan di zona oranye persebaran Covid 19. Untuk mempertahankan zona itu dan menekan ke zona kuning, Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah menerbitkan instruksi Bupati untuk kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan ekonomi.

Dalam instruksi itu, Warung, Caffe, Restoran harus sudah tutup pukul 22.00 wib. Sedangkan untuk pusat-pusat pertokoan diinstruksikan untuk tutup pukul 21.00 wib. Sedangkan wisata akan dilakukan pemantauan ketat agar tidak sampai terjadi kerumunan banyak orang.

"Kita berharap Lumajang tetap di zona oranye dan bisa turun ke zona kuning," terang cak Thoriq saat rilis persiapan vaksinasi Covid 19, Rabu (13/01/2021).

Sementara itu, TNI dan Polri juga sudah siap untuk melakukan razia yustisi di tempat-tempat keramaian. Polisi dan TNI mengajak agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Dari data, angka konfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi antara 20-25 orang perhari. Meskipun, angka kesembuhan juga seimbang dan ketersediaan ruang rawat di RSUD dr. Haryoto masih terpakai di angka 60 persen.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).