Darurat Demokrasi, Masih Ada 11 KPU Provinsi Belum Ditetapkan

Penulis : lumajangsatu.com -
Darurat Demokrasi, Masih Ada 11 KPU Provinsi Belum Ditetapkan
google.com

Jakarta(lumajangsatu.com) - Proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional berjalan lambat dan terkesan dikebut jelang batas akhir Jumat (9/5) besok. Hingga hari ini masih ada 11 provinsi yang belum disahkan rekap suaranya.

Proses rekapitulasi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, yang berlangsung kemarin dikebut hingga Kamis (8/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Provinsi yang terakhir direkap adalah provinsi Papua.

Melihat data Papua, semestinya dengan segala problematika yang ada proses rekap akan menuai masukan atau keberatan parpol. Tapi yang terjadi sebaliknya, parpol KPU dan Bawaslu menyerah pada kesadaran terlalu rumit masalah dan waktu yang mepet.

Dengan disahkannya provinsi Papua maka total sudah 22 provinsi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Berikut daftarnya:

1. Bangka Belitung
2. Jambi
3. Kalimantan Barat
4. Gorontalo
5. Bali
6. Kalimantan Tengah
7. Sumatera Barat
8. Sulawesi Tengah
9. Nusa Tenggara Barat (NTB)
10. Aceh,
11. Banten,
12. Kalimantan Selatan,
13. Sulawesi Selatan,
14. DKI Jakarta,
15. DIY,
16. Lampung,
17. Papua Barat,
18. Kepulauan Riau,
19. Jawa Tengah.
20. Jawa Timur
21. Riau
22. Papua

Sementara, ada 9 provinsi lain yang sudah dipresentasikan pada hari sebelumnya, namun ditunda pengesahannya karena bermasalah. Yaitu:

1. Maluku Utara
2. Jawa Barat,
3. Bengkulu,
4. Sulawesi Tenggara,
5. Sumatera Selatan,
6. Sulawesi Barat,
7. Kalimantan Timur,
8. Sulawesi Utara,
9. NTT

Lalu ada 2 provinsi lainnya yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas, yaitu Sumatera Utara dan Maluku. Total seluruh provinsi yang menggelar pemilu 33 provinsi.

KPU menetapkan pada Jumat (9/5) besok batas akhir rekapitulasi seluruh provinsi sekaligus penetapan hasil pemilu legislatif. Jika mundur dari batas yang ada, maka berkonsekuensi pada tahapan pilpres.(dtc/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.