Tanah Longsor di Sawaran Kulon

Bupati Lumajang Minta Perusahaan Perkebunan Ada Lahan Relokasi Warga

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Minta Perusahaan Perkebunan Ada Lahan Relokasi Warga
Cak Thoriq Tingkau Tanah Longsor Perbukitan Gunung Ringgit Sawaran Kulon.

Kedungjajang - Lokasi tanah longsor yang berada di kawasan perkebunan milik PT. Agri Halba Gunung Ringgit di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang dan warga adalah buruh dari perusahaan. Bupati Thoriqul Haq meminta pihak perusahaan untuk memberikan penanganan dan tempat relokasi ke pekerja yang tingga di perkebunan sebagai korban bencana tanah longsor.

Bupati berharap masyarakat yang terkena dampak bencana tanah longsor agar tidak berat hati untuk menempati rumah yang sudah disediakan oleh pihak PT. Agri Halba, mengingat masyarakat yang terdampak merupakan buruh pabrik di perusahaan tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang terdampak bencana alam tanah longsor untuk sementara tidak kembali dan tinggal di area lokasi kejadian karena kondisi cuaca saat ini masih kurang bersahabat," imbuhnya.

Pemerintah juga sudah menyediakan kebutuhan pokok, makanan, serta tempat tidur yang dipergunakan untuk masyarakat pengungsi atau tinggal sementara di Kantor Kepala Desa Sawaran Kulon.

Sementara itu, Manajer PT. Agri Halba, Suhartono menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan lahan untuk digunakan tempat relokasi warga yang terdampak bencana alam tanah longsor.

"Kami dari pihak PT. Agri Halba sudah menyiapkan 4 rumah sebagai tempat tinggal sementara yang terletak di area perumahan perkebunan," ujarnya.

Jumlah masyarakat yang terdampak bencana alam tanah longsor 27 orang, terdiri dari Laki-laki dewasa 10 orang, perempuan dewasa 13 orang, anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 2 orang. Sementara kerugian akibat bencana yakni 7 unit rumah, 1 Musholla, 2 unit sepeda motor, 2 unit mesin pemotong rumput, 2 unit Senso, 5 unit TV, kambing 68 ekor dan uang tunai yang sampai saat ini masih tertimbun oleh tanah. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.