Lumajang Hebat

Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Lumajang
Bunda Indah Pimpin Rapat dengan BPJS Lumajang amankan tenaga kerja.

Lumajang - Pemerintah Kabupaten menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja di Lumajang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03/2020).

"Masyarakat (tenaga kerja, red) akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujar Bunda Indah.

Bunda Indah menjelaskan bahwa Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial tenaga kerja di Lumajang. Pegawai Honorer dan Aparat Desa di awal kepemimpinannya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan dari Pemkab. Lumajang.

Dijelaskan Bunda Indah bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujar Bunda Indah.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," jelasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Tim Gabungan

Wow, Polisi Temukan Lagi 1.500 Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang

Lumajang -Tim gabungan Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja dengan total keseluruhan mencapai 1.500 batang. 

Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Legenda Argasonya Lumajang Tampil di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Lumajang - Di tengah suasana khidmat dan penuh semangat, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (1/10/2024), disuguhkan sebuah pertunjukan yang memukau dan menggetarkan jiwa. "Legenda Argasonya," sebuah pertunjukan megah yang dipersembahkan oleh 115 penari muda berbakat dari Kabupaten Lumajang, berhasil mencuri perhatian ratusan penonton yang hadir untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.