Lumajang Hebat

Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Lumajang
Bunda Indah Pimpin Rapat dengan BPJS Lumajang amankan tenaga kerja.

Lumajang - Pemerintah Kabupaten menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja di Lumajang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03/2020).

"Masyarakat (tenaga kerja, red) akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujar Bunda Indah.

Bunda Indah menjelaskan bahwa Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial tenaga kerja di Lumajang. Pegawai Honorer dan Aparat Desa di awal kepemimpinannya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan dari Pemkab. Lumajang.

Dijelaskan Bunda Indah bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujar Bunda Indah.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," jelasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.