Awas Kejahatan di Sekitarmu

Polres Lumajang Tangkap 11 Penjahat dan 10 Narkoba di Bulan April

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangkap 11 Penjahat dan 10 Narkoba di Bulan April
Polres Lumajang gelar rilis hasil tangkapan bulan April 2021.

Lumajang - Polres Lumajang dalam bulan April 2021 berhasil tangkap pelaku Narkoba 10 dan 11 kriminalitas, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno meminta kepada masyarakat Lumajang untuk tetap waspada mengantisipasi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja Jumat, (30/4/2021).

BACA JUGA : 

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada Masyarakat tingkat RT,RW, Dusun dan Desa untuk terus melakukan antisiapasi secara individu dan terus menggalakkan Siskamling.

“ Jangan lupa mengunci pintu pagar rumah, mengunci jendela, membuat kunci ganda kendaraan, agar tidak mempermudah aksi kriminalitas" Kata AKBP Eka

Untuk peredaran kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba, Dia juga menghimbau kepada para orang tua dan para guru untuk terus memantau putra putrinya agar tidak terlibat dalam kejahatan okerbaya dan Narkoba.

“Dalam hal ini peran serta orang tua dan para guru juga sangat penting, terlebih dalam pemantauan dan pemberian pemahaman terhadap putra-putrinya tentang bahaya Narkoba," tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.